Batam | beritabatam.co : Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Kepala Daerah Kepri diharapkan menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Batam.
Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan, Supraptono mengatakan selain izin Reklamasi, KPK diminta untuk mengusut izin mendirikan bangunan diatas lahan yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan perizinan.
“Jangan hanya reklamasi, KPK diharapkan juga menelusuri terkait izin bangunan di Batam yang berdiri diatas bufferzone dan Jalan inspeksi saluran air jalan”, ucapnya.
Menurutnya banyak bangunan yang diberikan izin oleh Pemko Batam yang seharusnya tidak boleh dibangun karena jalan diatas Inspeksi saluran air jalan yang digunakan untuk saluran itu berfungsi pada saat ada perbaikan jalan.
Pria pensiunan BP Batam itu menduga ada uang fee disana dalam menerbitkan izin bangunan diatas jalan inspeksi dan Bufffer zone di Batam.
Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Pemko Batam diatas jalan inspeksi dan daerah aliran sungai itu tidak boleh ujar pria yang akrab dengan panggilan Kabul.
“Ada fatwa planologi yang harus dikeluarkan dari institusi yang berwenang atas lahan di Batam yakni BP Batam, namun kenyataannya bangunan itu tidak ada fatwa planologinya,” urainya.
Kabul menjelaskan, ada fatwa maupun tidak ada fatwa, menurut undang undang bangunan itu dilarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BP Batam yang dulu Otorita Batam sebagai institusi yang mempunyai kewenangan terhadap pembangunan di Batam.
Bukan hanya di izin bangunan yang didirikan diatas jalan inspeksi dan Bufferzone izin tayang papan reklame menjadi pantauan LSM Suara Rakyat Keadilan.
Menurutnya izin tayang di wilayah Batam itu tidak ada penempatan titiknya di BP Batam. Sementara izin titik reklame billboard yang berada di BP Batam itu tidak ada.
“Artinya ada yang perlu diusut oleh penegak hukum dengan adanya pendirian bangunan diatas jalan inspeksi dan bufferzone maupun bilboard di Batam,” harapnya. (Ben)
Discussion about this post