
Batam | beritabatam.co : Komisi II DPRD Kota Batam akan menjadwalkan kembali pembahasan terkait pajak hiburan karaoke kota Batam. Untuk memastikan jawaban atas data yang tidak sinkron yang diterima dari PTSP dan data dari pengusaha karaoke.
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Mesrawati Tampubolon itu akhirnya belum bisa menyimpulkan hasil RDP yang digelar Jumat (28/06/19). Dengan itu akan dijadwalkan kembali dan diharapkan dari pengusaha atau orang yang berkompeten sehingga bisa menjawab tuntas tanpa ada keraguan.
“Untuk pengusaha diharapkan yang hadir minimal Direktur atau yang bertanggung jawab di perusahaan dan untuk Dinas PTSP agar hadir Kepala Dinasnya, bidang perizinan dan pengawasan dan jika diperlukan Satpol PP sekalian” ucap Mesrawati sambil mengarah ke staf komisi untuk mencatat.
Politisi Demokrat itu menilai jawaban dari pengusaha dan Bidang Pengawasan Dinas PTSP tidak bisa dipertanggungjawabkan dan terkesan abal abal.
Dalam rapat dengar Pendapat Komisi II itu, pihak yang mewakili dari perusahaan banyak yang tidak mengetahui tentang kegiatan perusahaan tempatnya bekerja ketika ditanya tentang ada kegiatan yang lain didalam karaoke.
Sementara itu, Idawati Nursanti juga menelisik tentang status perwakilan dari perusahaan M One KTV dan M2 KTV .
“Banyak tidak mengetahui ketika ditanya terkait kegiatan lain yang ada didalam karaoke itu,” pungkasnya.
Menurut Idawati, undangan yang diberikan dari komisi II sangat jelas terkait karaoke namun perwakilan perusahaan itu tidak banyak mengetahui kegiatan karaoke dengan alasan perwakilan perusahaan itu mengurus di hotel bukan di karaoke.
Bukan hanya perwakilan perusahaan yang membuat berang Komisi II DPRD Kota Batam. Kabid Pengawasan PTSP pun sempat membuat berang Pimpinan Komisi II dengan menyuruh pulang Kabid Pengawasan itu karena tidak mengetahui perusahaan karaoke yang menjadi pembahasan rapat dengar pendapat. (Ben)














Discussion about this post