beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III Kuatkan Peran Pemasyarakatan Dengan Revisi UU Pemasyarakatan

Berita Batam by Berita Batam
Juni 20, 2019
0

Nasional | beritabatam.co : Pemasyarakatan di Indonesia sudah berdiri lebih dari setengah abad. Namun, sejumlah permasalahan hingga kini masih sering terjadi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat terkait kisruh di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Komisi III ingin melakukan penguatan peran pemasyarakatan dalam system peradilan pidana terpadu dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berbagai permasalahan juga terjadi di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Tahanan (Rutan), serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). “Sejumlah upaya sebenarnya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, praktik di lapangan ternyata menunjukkan hal yang berbeda,” ujar Erma Suryani Ranik saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi UU Pemasyarakatan di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (18/6/2019).

RELATED POSTS

Debat PSN Batam di Hadapan Menkeu, Akademisi: Seakan-akan Menjual Nama Presiden

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Gerakan Sadar Jaminan Ketenagakerjaan

Datangi KPK, Menteri Agama Jelaskan Penggunaan Pesawat Saat Berkunjung Ke Sulsel

Pacu Arus Peti Kemas, Pelindo Optimis Ekspor Indonesia Menguat di 2026

Erma mencontohkan penanganan diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) belum dapat dilaksanakan dengan optimal karena belum terakomodir dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Isu asset recovery selama ini acapkali dikaitkan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Padahal, secara teori dan organisasi isu tersebut menjadi wewenang Rupbasan. Hal inipun akan menjadi poin dalam revisi UU Pemasyarakatan,” tambahnya.

Ia menggaris bawahi empat poin yang berkaitan dengan Naskah Akademik revisi UU Pemasyarakatan. Pertama, sebagai hukum pelaksanaan pidana. Pada prinsipnya, hukum pidana sebagai pranata sosial dalam masyarakat. Artinya semua dasar-dasar dan aturan-aturan dalam menyelenggarakan ketertiban hukum berpedoman pada hukum pidana materil, hukum pidana formil atau hukum acara, dan hukum pelaksanaan pidana.

Dalam konteks pemasyarakatan, hukum pelaksanaan pidana diterjemahkan sebagai keseluruhan ketentuan atau peraturan yang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.

Kedua, pemasyarakatan sebagai sistem tersendiri. Kalau selama ini pemasyarakatan dipahami sebagai subsistem dari peradilan pidana, nantinya, pemasyarakatan akan dibuat sebagai sistem tersendiri. “Belum dapat dipastikan apakah berbentuk sistem yang terintegrasi atau berbentuk holding. Tapi yang jelas, dalam Naskah Akademik revisi UU Pemasyaratakan peran pemasyarakatan akan lebih menonjol dalam sistem peradilan pidana,” tambahnya.

Selanjutnya, yaitu terkait dengan administrasi. Selama ini sejumlah aturan membatasi institusi dalam membuat keputusan. Misalnya terkait pemberian remisi atau pelaksanaan grasi hanya berada pada tataran keputusan yang bersifat administratif dari pelaksanakan pembinaan di Lapas.

“Padahal, terjadi perluasan peran dan tanggung jawab di pemasyarakatan untuk mengelola lembaga-lembaga baru yang menjadi perintah undang-undang seperti peran Bapas untuk pidana korporasi,” jelas politisi fraksi Partai Demokrat itu.

Keputusan-keputusan administratif tersebut membuat kebutuhan bagi Lapas untuk tetap berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Padahal, Pemasyarakatan punya andil mulai dari proses pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi. “Tak Cuma Lapas, Bapas, Rupbasan juga akan menonjol perannya lewat revisi UU Pemasyarakatan ini,” tuturnya.

Terakhir yaitu berkaitan dengan pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini menjadi salah satu permasalahan yang juga menjadi concern tim penyusun Naskah Akademik revisi UU Pemasyarakatan. “Jika proses rekrutmen untuk petugas dan pegawai di Ditjen Pas selama ini menggunakan seleksi ASN, harus dicari formula yang tepat untuk menjaring SDM yang mempunyai integritas untuk mengabdi di pemasyarakatan,” tutupnya. (man/es)

ShareTweetSend

Related Posts

Marlin Hadiri Pembinaan Ahlak Mulia di Lapas Perempuan
Foto: MCB
Batam

Pesan Wagub Marlin Saat Hadiri Pembinaan Akhlak Mulia di Lapas Perempuan

Desember 30, 2022
Foto : MIB
Batam

15 Orang WBP Lapas Batam Jalankan Program Asimilasi di Rumah

Oktober 13, 2021
Foto : MIB
Batam

Irjen Kemenhukum HAM : Rutan Batam Layak Mendapatkan Predikat WBK dan WBBM

September 24, 2021
Marlin Borong Tempe dan Roti Produksi WBP Lapas Batam
Foto : MIB
Batam

Marlin Borong Tempe dan Roti Produksi WBP Lapas Batam

September 11, 2021
Foto: MIB
Batam

Kunjungan Kerja ke Lapas Batam, Ditjenpas Berikan Pengukuhan WBK

September 10, 2021
Foto: MIB
Batam

Bangun Sinergitas, BNNP Kepri Gelar Pelatihan PASBNN kepada Petugas Pemasyarakatan Se-Kota Batam

September 3, 2021

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput
Foto: Pribadi

    Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pekerja Meninggal Hingga Polemik Lingkungan, Picu Rencana Aksi Mahasiswa Batam April Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In