
Jakarta | beritabatam.co : Komite Aksi Bela Indonesia Kita menggelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/19) siang.
Haidar Alwi selaku Penanggungjawab aksi mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan tiga tuntutan terhadap Kemendagri terkait akan habisnya masa berlaku izin ormas Front Pembela Islam (FPI) pada 20 Juni 2019.
“Kami mendukung sepenuhnya Kemendagri untuk tidak memperpanjang izin FPI. Bubarkan FPI dan tetapkan sebagai ormas terlarang di Indonesia. Kami juga mendorong agar pimpinan ormas tersebut segera ditangkap. Seperti yang kita ketahui, pemimpin mereka sampai saat ini masih buron dan melarikan diri ke luar negeri,” ujar Haidar Alwi.

Menurutnya, keberadaan ormas FPI hanya menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat Indonesia yang cinta damai. Oleh karena itu, adalah patut bila ormas anarkis yang mengatasnamakan agama tidak diberikan izin untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia.
“Kami melihat, karena selama ini FPI selalu membuat kegaduhan dan kurang memberikan rasa nyaman pada masayarakat sebaiknya izinnya dikaji ulang atau tidak diperpanjang sama sekali. Alangkah baiknya lagi bila ditetapkan sebagai ormas terlarang seperti HTI,” tutur Haidar Alwi.
Aksi penolakan terhadap FPI ini juga terjadi di dunia maya yang ditandai dengan munculnya petisi online ‘Stop Ijin FPI’.
Hingga Rabu (19/6/2019) pukul 18.50 WIB, petisi online tersebut telah ditandatangani oleh sekitar 482.260 akun.
Sebagai informasi, izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan habis pada tanggal 20 Juni 2019.
Dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
FPI menyatakan sudah menyiapkan berkas terkait proses perpanjangan izin sebagai organisasi kemasyarakatan ke Kemendagri.
“Semua berkasnya sudah siap. On progres-lah,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Pawiro, Rabu, 19 Juni 2019.
Sebanyak 20 item yang harus dilengkapi sudah disiapkan oleh FPI. Sedangkan terkait penyerahan berkas perpanjangan izin tersebut, akan diurus oleh bagian kesekretariatan FPI.
Reporter : Hamdi Putra
Discussion about this post