
Batam | beritabatam.co : Gelanggang permainan atau lebih akrab disebut Gelper ternyata masih menjadi salah satu hiburan bagi pecintanya di kota Batam. Salah satu yang banyak menyita perhatian publik Batam yakni, gelper yang beroperasi di ruko Nagoya Indah, Lubuk Baja, kota Batam.
Sebenarnya bukanlah pemain baru. Sebelumnya, lokasi tersebut bernama Hollywood. Dan sempat digrebek tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang pada tanggal 5 Desember 2017 lalu.
Perkara gelper Hollywood, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari kepada seluruh terdakwa.

Tak lama berselang, pada lokasi yang sama kini beroperasi gelper berwajah baru. Namun dari sumber beritabatam.co menyebutkan, bahwa pemiliknya masih dari pengusaha yang sama.
Persoalan yang kerap terjadi dilapangan, masih berkutat pada penyalahgunaan izin gelanggang permainan. Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam, selaku pemberi izin belum memberikan tanggapan apapun. Pun demikian dengan Dinas Pariwisata kota Batam yang merilis register mesin gelper yang juga terdapat dilokasi gelper ini.
Faktanya, gelper yang beroperasi di Nagoya Game Zone, tak membutuhkan koin layaknya gelper umumnya untuk memulai permainan. Gelper dilokasi ini cukup vulgar, dengan menggunakan uang untuk memulai permainan. Terlihat pemain yang mengeluarkan uang untuk bermain wasit yang sambil memegang uang menghampiri dan mengisi koin dengan semacam scaner dan kunci untuk mengisi credit sesuai jumlah uang si pemain.
Modusnya juga masih tergolong klasik. Apabila pemain menang, pemain diberikan voucher sesuai dengan total kemenangannya. Voucher itu bisa ditukarkan dengan uang dengan modus penukaran hadiah pertama adalah rokok, yang kemudian bisa ditukarkan dengan uang dengan harga penukaran 1 pack rokok ditukarkan senilai Rp 200 ribu rupiah. (Ben)
Discussion about this post