
Batam | beritabatam.co : Puluhan warga Taman Yasmin Kebun menolak pekerjaan pemerataan lahan dengan mengatasnamakan PT KAS yang merambah kebun hingga tempat tinggal warga yang berlokasi di kelurahan Batu Besar, Nongsa.
Menurut Ketua Tim Warga, Fredy R Tambunan penolakan terhadap perusahaan dikarenakan disiinyalir perusahaan tidak memiliki izin dari BP Batam. Belakangan ternyata perusahaan sudah beroperasi dengan menggunakan alat berat itu sejak 2 bulan lalu.
“Sudah kita cek di BP Batam selaku pemberi izin namun perusahaan atas Kayla Alam Sentosa (KAS) itu tidak ada izin beroperasi, bahkan alamat kantornya pun tidak tahu dimana tempatnya” ucap Fredy kepada wartawan Selasa Siang (24/4/2019) pada saat ramai ramai warga protes di lokasi pemerataan lahan di kecamatan Nongsa.
Sempat terjadi adu mulut antar sesama warga yang mengaku sebahagian lahannya telah diganti rugi oleh perusahaan, namun ketika ditunjukan bukti ganti rugi, salah satu warga itu enggan menunjukan bukti ganti rugi tersebut.
Penimbunan yang dilakukan oleh PT KAS diakui oleh Ketua RT Setempat bermula hanya meminta izin buka jalan diantara kebun warga dengan hutan bakau, namun belakangan kebun warga diratakan tanpa ada ganti rugi oleh perusahaan.
Tak hanya itu setelah kebun diratakan oleh perusahaan, kini dari pihak perusahaan ingin menyerobot ke beberapa rumah warga sekitar sambung Hutagaol selaku RT 03.
Diakuinya perusahaan memang sudah bernegoisasi kepada warga untuk melebarkan pekerjaan perusahaan untuk pembangunan rumah kavling di area sekitar namun belum tuntas ucapnya.
Akhirnya warga kecewa dengan sikap perusahaan yang tetap beroperasi meski negoisasi belum tuntas dengan warga.dan memohon kepada pemerintah kota batam maupun BP Batam Untuk menindak perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari BP Batam terkait legalitas aktivitas perusahaan. (Ben)














Discussion about this post