
Tanjungpinang | beritabatam.co : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kembali mengingatkan caleg dan tim sukses peserta pemilu tidak berkampanye di kampus dan sekolah.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Rabu (10/4), juga mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye, caleg maupun calon DPD agar tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan sebagai tempat kampanye.
“Mari taati peraturan sebagai upaya memberi pendidikan politik kepada masyarakat,” katanya.

Larangan dan sanksi berkampanye di institusi pendidikan dan rumah ibadah diatur dalan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan itu, kata dia setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tabun dan denda paling banyak Rp 24 juta, juncto Pasal 280 Ayat 1 Poin h.
“Apalagi saat ini masa kampanye hanya tinggal menghitung hari, menuju masa tenang dan hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019, maka taatilah aturan, hindari pelanggaran, agar tidak menimbulkan masalah dalam proses kontestasi Pemilu 2019,” tegasnya.
Zaini juga mengingatkan peserta pemilu dan tim sukses tidak menggunakan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye rapat umum, baik kendaraan dinas, mobil, bus, maupun fasilitas lainnya. (KSP)
Discussion about this post