
Batam | beritabatam.co : Empat terdakwa, masing – masing Syaiful Bahri, Andri Sariadi dan Indah binti Kamid serta Ayu Filani hanya bisa pasrah saat digelandang ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena terjerat kasus narkotika.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas ke empat terdakwa ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Jasael didampingi dua hakim anggota Mangapul Manalu serta Efrida.
Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, ke-empat terdakwa di gerebek oleh warga ketika sedang asyik melakukan pesta sabu di dalam kamar kost milik terdakwa Indah binti Kamid.

“Ke-empat terdakwa ini di gerebek oleh warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa pada saat mereka sedang asyik berpesta sabu di kamar kost milik terdakwa Indah binti Kamid,” kata Samuel membacakan surat dakwaan, Kamis (04/04/2019).
Masih kata Samuel,dari hasil penggerebekan diketahui bahwa sabu yang di konsumsi oleh keempat terdakwa merupakan milik terdakwa Syaiful Bahri dan Andri Sariadi yang baru mereka beli dari Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam.
“Barang haram yang di konsumsi oleh ke-empat terdakwa merupakan terdakwa Syaiful Bahri dan Andri Sariadi yang baru mereka beli dari Simpang Dam, Kampung Aceh,” lanjut Samuel.
Pada Saat di gerebek oleh warga, lanjut Samuel, beberapa barang bukti berhasil diamankan, berupa satu buah alat hisap sabu atau bong dan satu paket shabu dibawah kotak sepatu seberat 0,33 gram.
“Berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.LAB :13936/ NNF / 2018, tanggal 22 November 2018, menyimpulkan bahwa barang bukti yang di konsumsi para terdakwa adalah benar positif mengandung metamfetamina seberat 0,33 gram”, pungkas Samuel.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ketua majelis hakim Jasael didampingi Hakim Mangapul Manalu dan Efrida menunda persidangan dan kembali di gelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Karena hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadikan para saksi, sidang kita tunda dan akan di lanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutup Jasael. (RH)
Discussion about this post