
Batam | beritabatam.co : Teuku Safrizal, terdakwa kepemilikan 3.135 gram akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dengan memakai baju berwarna merah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Terdakwa Teuku Safrizal terlihat tertunduk lesuh, pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel membacakan surat dakwaan.
Berdasarkan Surat dakwaan yang di bacakan JPU, Terdakwa Teuku Safrizal ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polresta Barelang didalam sebuah kamar warung makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam Muka Kuning, Kec.Sei Beduk, Kota Batam.

“Terdakwa ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polresta Barelang di dalam arung makan Mie Aceh, yang terletak di Ruli Simpang Dam, Mukakuning,” Kata Immanuel.
Pada saat dilakukan penggeledahan, Lanjut Immanuel, anggota ResNarkoba berhasil mengamankan 3 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastickkemasan merk Daguanyin seberat 3.135 gram.
Pengakuan terdakwa, barang haram ini merupakan milik kawannya yang bernama Mufid (belum tertangkap/DPO) yang sedang berada di Aceh. Ia (Teuku Safrizal – red) hanya di suruh menjaga dan akan mendapatkan upah apabila pemiliknya sudah tiba di batam.
“Dari pengakuannya, terdakwa hanya di suruh oleh pemilik barang untuk menjaga apabila ada Razia dari polisi. Bila sudah aman, ia akan di upa oleh Mufid setelah sampai di Batam,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya terdakwa Teuku Safrizal diancam dengan Undang – undang narkotika dan terancam hukuman penjara selama 20 Tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” pungkas Immanuel.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim yang di ketuai Reni Pitua Ambarita didampingi Marta dan Egi Novita menunda persidangan pekan depan agenda pemeriksaan saksi. (RH)
Discussion about this post