Batam | beritabatam.co : Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, terdakwa penggelapan uang milik PT Altrak 1978 yang bergerak di bidang distributor alat berat dan servis alat berat sebesar Rp 1.009.427.670, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/03/19).
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan di dampingi Efrida serta Yonna Lamerossa dan Di hadiri oleh Immanuel, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di dalam pledoinya, terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya karena menilai tuntutan 4 tahun penjara atas dirinya terlalu berat.
“Yang Mulia majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman lantaran tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat,” Kata Stenny Membacakan Pledoinya.
Masih kata Stenny, alasan dirinya meminta keringanan hukuman karena ia merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki satu anak yang memiliki keterbelakangan mental (Autis) sehingga masih membutuhkan kasih sayang darinya.
“Sekali lagi saya mohon yang mulia, apabila berkenan saya minta hukuman saya di ringankan, karena harus mengasuh anak saya yang memiliki keterbelakangan mental,” lanjutnya.
Selain harus mengasuh anaknya yang memiliki keterbelakangan mental, Stenny mengaku mengidap penyakit hernia sehingga sangat membutuhkan perawatan dokter.
“ Yang mulia majelis hakim, saya mohon kebijaksanaannya untuk meringankan hukuman saya karena kondisi kesehatan saya yang kurang baik sehingga harus mendapatkan perawatan dari dokter,” pintanya.
Usai mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, majelis hakim kembali menunda sidang dan di lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa merupakan karyawan PT Altrak 1978 Batam yang di dakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah. (RH)
Discussion about this post