
Batam | beritabatam.co : Kecewa bercampur Emosi, pria berpenampilan sederhana dengan menggunakan kaca mata ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap peradilan di batam yang menangani perkara istrinya dengan laporan BPR Agra Dhana ke polisi pada bulan juli 2016 lalu.
Hendry menjelaskan Istrinya, Erlina harus mendekam dipenjara akibat pelaporan yang tidak bertanggung jawab ketika diketahui Jaksa penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Si pelapor bernama Bambang Herianto dipersidangan.
Ayah tiga anak ini menyampaikan kekecewaannya usai menerima surat penetapan penahanan terhadap istrinya dari Mahkamah Agung tertanggal 6 Maret 2019 kemarin.

kekesalannya dengan menyebutkan pelapor tidak bertanggung jawab itu dengan dasar tidak dihadirkannya oleh Jaksa Penuntut umum dipersidangan. yakni Jaksa beralasan Bambang Herianto tidak berdomisili lagi ditempat alamat yang tertera dalam berkas perkara.
lanjut Hendry menceritakan istrinya dilaporkan ke polisi dengan dugaan Penggelapan di BPR Agra Dhana saat istrinya tidak menjabat sebagai Direktur di BPR yang berlokasi di nagoya. Erlina dituduhan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan Kerugian bunga sebesar 4 juta rupiah.
Terkait dengan kerugian bunga sebesar 4 juta rupiah ini, hendry mengaku heran hingga Pengadilan Tinggi mengeluarkan surat perpanjangan penahanan padahal sepengetahuannya, syarat dikeluarkannya perpanjangan penahanan oleh pengadilan tinggi hukuman yang diatas 9 tahun, bahkan ia meyakinkan jika hanya uang senilai 4 juta Rupiah ia dan Istrinya masih sanggup untuk membayar tidak perlu harus sampai keranah hukum terang Hendry.
sebelum proses sampai kepengadilan pertama di Pengadilan Negeri Batam, Hendry sempat terkejut ketika perkara ini sampai di Kejaksaan Negeri Batam dimana pada saat itu berkas perkara dinyatakan sudah lengkap. dan pada saat penyerahan dari polisi ke jaksa, istrinya pun langsung ditahan, sementara sebelumnya pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap istrinya.
Hendry bertambah kaget ketika Jaksa menuntut istrinya dengan hukuman 7 tahun penjara dengan UU Perbankan atas kerugian Bunga 117 Juta Rupiah berdasarkan hasil Audit keuangan yang dilakukan Direktur Marketing dan Manager Marketing BPR Agra Dhana, sementara laporan awal di kepolisian adalah penggelapan dalam jabatan dengan kerugian bunga 4 Juta rupiah.
Selama persidangan di Pengadilan Negeri Batam hingga vonis putusan banding oleh Pengadilan Tinggi di Pekanbaru yang menguatkan putusan PN Batam hendry juga menemukan banyak keanehan diantaranya penunjukan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi yang menangani perkara Erlina yang terpampang di laman SIPP PN Batam, ternyata Hakim yang sudah dimutasi dan Hakim yang sudah pensiun, namun belakangan Majelis hakimnya diralat atau diganti dalam SIPP PN Batam.
Begitu pula dengan dakwaaan yang awalnya dilaporkan pengelapan dalam jabatan malah di tuntut Jaksa dengan UU Perbankan dan pada akhirnya mengantarkan erlina dengan vonis hakim PN Batam 2 tahun Penjara atas tindakan Pidana Penggelapan dalam jabatan.
Selama dalam peradilan, meski sudah ditunjukan bukti uang yang pernah disetor Erlina ke rekening BPR Agra Dhana sebesar 929 Juta Rupiah namun pihak BPR Agra Dhana tidak pernah diminta untuk menunjukan laporan setoran tersebut, padahal permasalahan ini juga sudah di ketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menjawab pertanyaan jika erlina merasa tidak bersalah kenapa harus menyetor 929 juta ke BPR, Hendry balik bertanya apakah penyetoran tersebut bisa dijadikan alasan sehingga dipenjarakan saat ini.
Hendri menambahkan istrinya pada saat itu didesak jajaran komisaris BPR Agra Dhana yang menyatakan hasil audit keuangan BPR merugi. anehnya lagi BPR Agra Dhana tidak pernah menunjukan kepada erlina setoran uang tersebut dijurnalkan untuk apa aja.
bahkan selanjutnya pihak jajaran komisaris BPR Agra Dhana kembali meminta uang sebesar 1,2 Milyar untuk mengganti kerugian BPR berdasarkan hasil audit keuangan. Hendry merasa istrinya telah diperas habis habisan oleh jajaran Komisaris dan direksi BPR Agra Dhana
“Dan tak sanggup bayar segitu malah dilaporkan pulak kepolisi dengan kerugian bunga 4 juta rupiah, Kenapa tidak sekalian aja dilaporkan ke polisi dengan kerugian Bunga sebesar 1.2 Milyar kenapa harus kerugian bunga 4 juta Rupiah “ ucap Hendry geram
Hendry menambahkan jika benar awalnya BPR dirugikan dengan bunga sebesar 4 juta Rupiah, dan dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan sebesar 117 Juta Rupiah kerugian bunga berdasarkan dari hasil audit keuangan oleh direktur marketing dan manager marketing , pria yang berusaha terlihat tegar ini hanya meminta ditunjukkan jurnal yang telah disetorkan Erlina ke rekening BPR Agra Dhana sebesar 929 Juta rupiah.
Kini Erlina tersandra dengan keluarnya surat Penetapan penahanan dari Mahkamah Agung tertanggal 6 Maret 2019. Dan tidak tanggung tanggung, dalam surat pengantar dari Mahkamah Agung yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Batam sekaligus dikeluarkan 2 surat yakni penetapan penahanan dan sekaligus perpanjangan penahanan terdakwa.
yakni surat penetapan penahanan pertama selama 50 hari terhitung sejak tanggal 4 Maret 2019 dan untuk penetapan perpanjangan penahanannya selama 60 hari terhitung sejak 23 April 2019 .
yang menjadi pertanyaan Hendry dengan status penahanan istrinya yang belum berkekuatan hukum itu, Istrinya ditahan di lapas tanpa ada surat penetapan penahanan terhitung sejak 28 Februari hingga 3 Februari 2019 di Lapas Perempuan Batam.
Sebagai orang awam hukum, ayah tiga anak ini akan terus mengupayakan keadilan terhadap istrinya. Hendry Berharap bantuan siapa saja dan kepada siapa saja yang memiliki hati nurani. dirinya juga berharap kasusnya ini didengar oleh para petinggi dan penegak keadilan bahkan Presiden Republik Indonesia sekalipun harapnya. (Ben)
Discussion about this post