
Batam | beritabatam.co : Masa penahanan Erlina Mantan Direktur BPR Agra Dhana tertanggal 27 Februari 2019 sudah berakhir. Namun Lapas Perempuan Batam masih tetap keukeh menahan terdakwa atas nama Erlina dengan dasar putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diketuai Majelis Hakim Heri Sutanto dan Hakim anggota Agus Suwangi, dan Tony Pribadi. Dan telah mengadili dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 612/pid.B/2018/PN Btm.
Penasehat hukum Erlina, Manuel P Tampubolon menegaskan bahwa putusan perkara Erlina belum inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Manuel menjelaskan bahwa perkara yang masih belum Inkracht yang masih dalam proses banding kasasi seharusnya pihak lapas memiliki surat penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung sebagai dasar melakukan penahanan atas kliennya.
“Lain halnya jika ini sudah habis masa empat belas hari setelah putusan dari Pengadilan Tinggi maka perkara Erlina bisa ditahan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ucap Manuel, kepada beritabatam.co (28/02/19).

“Ini perkaranya belum Inkracht, terus dasar apa Lapas Perempuan Kelas II B Batam melakukan penahanan jika masa tahanannya saja sudah berakhir tertanggal 27 Februari kemarin, harusnya ada dong Penetapan perpanjangan Penahanan dari Mahkamah Agung,” terang Manuel.
Manuel mengingatkan Jika Lapas menahan orang tanpa ada surat penetapan penahanan itu juga ada sanksinya dan ada diatur dalam KUHP, tegas Manuel. (Ben)
Discussion about this post