Tanjungpinang | beritabatam.co : Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap tiga orang kurir yang tertangkap memiliki sabu sebanyak 7,2 Kilogram.
Vonis tersebut dibacakan pada Kamis (10/1) oleh majelis hakim Monalisa Siagian dengan anggota Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri yang dihadiri ketiga terdakwa yakni Arip alias Aa, Awaludin alias Pura dan Edy Chandra serta JPU Zaldi Akri.
Selain vonis 20 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Arip alias Aa dan Awaludin alias Pura membayar denda Rp1 miliar, subsider 2 tahun kurungan. Sementara terdakwa Edy Chandra dihukum denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini para terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Di mana, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merusak masa depan anak bangsa.
Terhadap putusan itu, terdakwa Arip alias Aa dan Awaludin alias Pura menyatakan terima, sedangkan terdakwa Edy Chandra masih pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir karena hukuman denda dan subsider kurungan yang dijatuhi kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutannya.
Adapun ketiga terdakwa ini berhasil diringkus Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Mabes Polri pada 30 Mei 2018 di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. (BBC)
Discussion about this post