Batam | beritabatam.co : Terbitnya surat Kementerian Kesehatan No HK 03.01/menkes/768/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Akhirnya memaksa empat rumah sakit di Batam tak lagi bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Diantaranya, RS Graha Hermine, RSIA Griya Medika, RSIA Frisdhy Angel, dan RS St Elisabeth Sei Lekop.
“Terhitung 1 Januari 2019 empat rumah sakit ini tidak lagi melayani Peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung, Jumat (04/01/19). Sebagaimana dirilis media centre Batam.
Zoni Anwar menjelaskan, kerja sama dihentikan terkait aturan mengenai akreditasi rumah sakit. Sesuai aturan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” terangnya.
BPJS Kesehatan, sambung Zoni, melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Zoni.
Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelasnya.
Zoni menegaskan bahwa isu penghentian kontrak kerja sama terkait dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan, adalah informasi yang tidak benar. Karena sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.
“Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Adapun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Batam saat ini berjumlah 19 rumah sakit dan klinik. Yaitu RSUD Embung Fatimah, RSBP Batam, RS Budi Kemuliaan, RS Awal Bros untuk tipe B.
Kemudian rumah sakit tipe C yang bekerja sama yakni RS Camatha Sahidya, RS Harapan Bunda, RSIA Mutiara Aini, RS St Elisabeth Lubukbaja dan Batam Kota, RS Charis Medika, RS Soedarsono Darmosoewito, dan RS Keluarga Husada. Rumah sakit tipe D yaitu RS Bhayangkara Tk IV Batam. Dua lainnya berada di Kabupaten Karimun, yaitu RSUD Muhammad Sani Karimun dan RS Bakti Timah Karimun.
Sementara klinik yang bekerja sama yaitu Klinik Utama Dunia Medical di Tanjunguncang, Klinik Utama Sano Medika di Sei Langkai, Klinik Utama HCM di Batam Centre, dan Klinik Utama Mediplus di Sagulung Baru. (MCB)
Discussion about this post