
Batam | beritabatam.co — Polsek Batam Kota mengungkap kasus tindak pidana yang menyebabkan seorang pria berinisial H meninggal dunia di sebuah kamar kos di kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M (39) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Lobby Polsek Batam Kota, Senin (26/10/26).
Turut dihadiri Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., serta Wakapolsek Batam Kota, AKP Yustinus Halawa, S.H., M.H.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/26) sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, RT 002 RW 011, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi yang disampaikan polisi, korban meninggal dunia setelah terlibat perselisihan dengan tersangka. Kepolisian menyebut korban mengalami 25 luka tusukan.
Polisi menjelaskan, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersangka.
Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi. Kedatangan korban kemudian diikuti perselisihan dengan tersangka yang berkembang menjadi adu mulut dan perkelahian fisik.
Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, korban disebut sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Perselisihan kemudian berlanjut ketika korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya hingga terjadi perebutan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka kemudian menguasai pisau tersebut dan berulang kali mengayunkannya ke arah punggung korban. Tersangka juga diduga memukul korban menggunakan kayu broti dan kembali menusuknya hingga korban tidak bergerak.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia. Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 25 luka tusukan pada tubuh korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam di kawasan Ruko Niaga Mas. Pada Minggu (25/10/26) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas piket SPKT menerima laporan melalui layanan Polisi 110.
Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, dan membawanya ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi: Sebilah pisau bergagang kayu. Satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Satu batang kayu broti. Sepasang pakaian korban. Satu helm merah milik korban. Tas milik korban dan tersangka. Pintu kamar kos. Dua unit telepon genggam milik korban dan tersangka.
Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, polisi menyebut motif sementara dalam perkara ini adalah dendam tersangka terhadap korban.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga menyimpan rasa kesal karena korban kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya. Meski demikian, penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penetapan sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban pidana tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hum)









