
Batam | beritabatam.co — Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam memetakan 2.481 titik reklame untuk menjadi acuan penempatan dan pengurusan perizinan. Dari jumlah tersebut, 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.
Masterplan Titik Reklame Kota Batam tersebut diluncurkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan data masterplan, dari 1.658 titik reklame neon box dan videotron, sebanyak 1.565 titik berada di atas aset BP Batam, 91 titik di atas aset Pemko Batam, dan dua titik di atas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pemetaan dilakukan berdasarkan lokasi dan pengelolaan aset agar penataan reklame serta proses perizinan antar instansi berjalan selaras.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan masterplan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menentukan lokasi pemasangan reklame sesuai ketentuan.
Informasi mengenai lokasi, ukuran, dan tarif sewa titik reklame dapat diakses pelaku usaha melalui aplikasi EASY di https://easy.batam.go.id/web/.
Setiap biro reklame dapat mengajukan maksimal lima titik, dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik. Sementara itu, khusus titik di persimpangan, alokasinya dibatasi untuk satu biro reklame.
Sebelum memperoleh persetujuan, permohonan akan melalui pemeriksaan teknis. Tim yang melibatkan unsur Pemko Batam dan BP Batam akan meninjau lokasi untuk memastikan rencana pemasangan tidak berbenturan dengan utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan.
Pemohon yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan pembayaran sewa lahan dan mengurus persetujuan titik reklame. Persyaratan lainnya mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jaminan pembongkaran, dan asuransi konstruksi.
Masterplan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 sebagaimana diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026.
Melalui pemetaan ini, Pemko Batam dan BP Batam berupaya menyelaraskan penempatan reklame dengan pengelolaan aset dan ketentuan perizinan.
Pemerintah berharap penataan tersebut dapat mendukung keteraturan ruang kota sekaligus meningkatkan transparansi dan kepastian bagi pelaku usaha reklame. (MCB)











Discussion about this post