
Batam | beritabatam.co – Perkembangan kasus bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Jembatan 3 Barelang, terus bergulir. Hingga Senin malam (14/09/26), Polresta Barelang telah mengamankan 6 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic membenarkan penahanan itu. Ia menyebut aparat masih berada di lapangan untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut, (14/09/26)
“Kami masih bekerja di lapangan untuk mendalami kasus ini,” ujar Kombes Ronni.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bentrokan yang terjadi di Pulau Setokok, Jembatan 3 Barelang, murni konflik lahan. Tidak ada kaitannya dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan SARA.
Penegasan itu disampaikan Kapolresta dalam keterangan resmi kepada media di Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Senin 14/09/26 pukul 21.50 WIB. Ia didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo.
“Kami pastikan ini masalah konflik lahan. Tidak ada dengan konflik SARA. Penegasan ini untuk mencegah berkembangnya informasi yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat,” ujar Kombes Anggoro.
Berdasarkan data sementara, peristiwa yang berawal dari sengketa lahan yang sudah berlangsung lama itu menelan korban 2 orang meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Polsek Bulang, Polresta Barelang, hingga Polda Kepri telah beberapa kali memediasi konflik tersebut. Namun Senin siang terjadi aksi penyerangan yang diduga melibatkan dua kelompok.
Merespons kejadian, Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan dukungan personel TNI langsung melakukan pengamanan lokasi, olah TKP, dan pengejaran pelaku. Sekitar 6 orang telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang terlibat,” jelas Kapolresta.
Menjawab pertanyaan media soal jenis senjata yang digunakan, Kapolresta menyebut dugaan awal mengarah pada penggunaan senjata angin, bukan senjata api. Saat ini satu orang terduga pelaku telah diamankan terkait hal itu.
Proses visum dan autopsi juga masih dilakukan untuk memperoleh hasil pembuktian ilmiah sesuai prosedur hukum.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.
Ia juga menegaskan tidak ada pemberlakuan status Siaga 1 di Batam. Yang ada adalah kesiapsiagaan personel untuk menjaga keamanan.
“Masyarakat bisa segera memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Layanan itu gratis 24 jam,” pungkasnya. (Red)











Discussion about this post