
Batam | beritabatam.co — Warga Batam dan wilayah Kepulauan Riau (Kepri) masih memiliki kesempatan memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. Program tersebut memberikan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok pajak kendaraan.
Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlangsung sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kepri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).
Dalam program pemutihan PKB 2026, terdapat sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertama, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang dikenai sanksi akibat keterlambatan pembayaran PKB dapat memperoleh penghapusan sanksi.
Kedua, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Namun, keringanan tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
Selain itu, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
Pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen. Keringanan ini tidak berlaku untuk tahun berjalan.
Selain program pemutihan, pemerintah memberikan tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan tambahan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan sebesar 3 persen.
Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, tersedia potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.
Rudi mengatakan berbagai insentif tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus memperbaiki administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB atau hendak melakukan proses balik nama kendaraan diimbau segera mendatangi layanan Samsat atau menggunakan kanal pembayaran yang tersedia.
Program pemutihan pajak kendaraan 2026 berlaku hingga 30 September 2026. Wajib pajak disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir agar dapat memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. (MCB/Rizka)











Discussion about this post