
Batam | beritabatam.co – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku utama beserta satu orang penadah berhasil diamankan tim gabungan.
Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M. dalam kegiatan doorstop di Lobby Polresta Barelang, Jumat [28/08/26] pukul 14.30 WIB.
Turut hadir Plh Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., dan Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H.
Kompol Agung menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja.
Korban berinisial MI keluar dari tempat hiburan malam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha WR biru. Saat melintas, korban menggeber-geber motornya dan menyerempet sepeda motor yang dikendarai dua pelaku berinisial MAB dan MT.
“Akibat tidak terima, kedua pelaku mengejar korban hingga kawasan Bundaran City Work. Korban terjatuh dan sempat dipukul sebelum melarikan diri kembali ke arah showroom,” jelas Kompol Agung.
Setelah korban kabur, kedua pelaku kembali ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Motor itu kemudian dibawa ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar, dan diamankan oleh saksi berinisial SM.
Menindaklanjuti laporan polisi, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. Tim melakukan analisis digital dan pelacakan nomor telepon para terduga.
Hasilnya mengarah ke kawasan Ruli Kampung Alor, Batu Aji. Pada Jumat [28/08/26] pukul 01.40 WIB, tim yang dipimpin Ipda Dedy Yantho Pasaribu bersama Ipda Ferdinand Leonard Manurung mengamankan SM untuk dimintai keterangan.
Dari pengembangan, pada pukul 04.20 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama MAB dan MT di kawasan Ruli Kampung Stres, Batu Ampar.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban tanpa hak,” ujar Kasat Reskrim.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Kategori V.[1]
Kompol Agung menegaskan Polresta Barelang berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau saksi kejahatan. Layanan Polisi 110 dapat diakses gratis selama 24 jam untuk pengaduan darurat. (Hum)











Discussion about this post