
Jakarta l beritabatam.co – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi melaporkan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan saat kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/08/26).
Langkah pelaporan tersebut ditempuh Oki ke Mabes Polri untuk meminta adanya pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan terhadap dugaan tindakan yang dinilai telah mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.
Pelaporan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Mabes Polri. Dalam proses pengaduan tersebut, pihak Divisi Propam Polri menyampaikan agar dokumen dan berkas pendukung laporan dilampirkan melalui web pengaduan resmi Divisi Propam Polri.
Setelah pengaduan diterima dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh petugas atau pihak yang berwenang sesuai mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Oki menegaskan, pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri merupakan langkah tegas untuk meminta dugaan tindakan oknum tersebut diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Ia tidak ingin persoalan dugaan perampasan HP dan penghapusan paksa video liputan berhenti tanpa kejelasan. Setiap tindakan yang diduga melampaui kewenangan harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi wartawan lain yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Oki menjelaskan, tindakan oleh oknum tersebut terjadi ketika dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi penggerebekan. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan kepada pihak yang bersangkutan bahwa dirinya merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan.
“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.
Meski video tersebut sempat dihapus, Oki menyebut rekaman hasil liputannya masih tersimpan di folder sampah pada perangkat sehingga dapat dipulihkan kembali.
Menurut Oki, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai satu unit HP, melainkan menyangkut dugaan tindakan yang berpotensi melampaui batas kewenangan terhadap seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Oki menilai perangkat kerja wartawan tidak dapat diperlakukan sembarangan ketika digunakan untuk menjalankan tugas jurnalistik. Foto, video, rekaman, dan catatan yang diperoleh di lapangan merupakan bahan yang nantinya dapat diverifikasi dan diolah menjadi informasi untuk masyarakat.
Ketika wartawan melakukan peliputan terhadap sebuah peristiwa di ruang terbuka, yang dikumpulkan bukan sekadar gambar, tetapi juga bagian dari informasi publik.
Karena itu, menurutnya, setiap tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus memiliki dasar hukum serta dilakukan melalui prosedur yang jelas.
“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Oki menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat dalam melakukan penindakan apabila memang memiliki dasar hukum. Namun, kewenangan tersebut menurutnya harus tetap dijalankan secara profesional dan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merugikan pelaksanaan tugas pers.
Oki berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat memeriksa dugaan tindakan tersebut secara objektif dan transparan serta memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, etik, atau ketentuan lain yang berkaitan dengan tindakan oknum yang dilaporkan.
“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.
Ia menekankan, pemeriksaan terhadap laporan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, proses pemeriksaan diperlukan untuk menjaga profesionalitas anggota kepolisian sekaligus memastikan hubungan kemitraan antara pers dan Polri tetap berjalan dengan baik.
Menurut Oki, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dihormati dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Demikian pula kewenangan aparat kepolisian harus dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Oki berharap laporan tersebut tidak hanya menjadi penyelesaian atas persoalan yang dialaminya, tetapi juga menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan lain ketika menjalankan tugas di lapangan.
Menurutnya, ketika seorang wartawan membawa HP atau kamera saat melakukan peliputan, perangkat tersebut bukan semata-mata barang pribadi. Di dalamnya dapat terdapat bahan jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, ia meminta agar setiap persoalan antara wartawan dan aparat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki. (OK)






![Pelarian Basri Lewaimang, Daftar Pencarian Orang [DPO] terduga bandar narkoba sekaligus pengelola sejumlah tempat hiburan malam di Batam, akhirnya kandas. Ia resmi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis [20/08/2026]
Foto: Bareskrim Polri](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2922-350x250.jpg)






Discussion about this post