
Batam | beritabatam.co – Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai [DJBC] bersama Badan Narkotika Nasional [BNN] RI berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika dalam jumlah fantastis. Sebanyak 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal diamankan dari kapal MV Ocean Porter di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Penindakan dilakukan pada 17-18 Agustus 2026.
Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI [Purn.] Djaka Budhi Utama, menegaskan pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang terindikasi kuat mengangkut narkotika setelah melakukan aktivitas _ship-to-ship_ di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi intelijen tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi pengejaran. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung Tim Onboard BNN RI.
Pada malam 17 Agustus 2026, tim yang berada di kapal patroli BC20011, BC 30005, BC1410 dan BC1305 berhasil mencegat dan mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal selanjutnya ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan intensif dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan mengerahkan unit anjing pelacak [K-9] Bea Cukai Batam serta peralatan canggih seperti _backscatter x-ray_, Rigaku, NIK, dan _defender omega_ milik BNN.
Hasilnya, petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal. Pengujian awal menggunakan _defender omega_, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.[sabu]
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat [21/08/2026].
Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan penghematan biaya negara untuk rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 20,7 triliun.
Tak hanya sabu cair, petugas juga menemukan barang kena cukai ilegal dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
“Selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Setiap boks berisi 50 slop, masing-masing slop 10 bungkus dan setiap bungkus 20 batang. Totalnya 1.570.000 batang,” sambung Djaka.
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,46 miliar.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 10 orang anak buah kapal [ABK] yang seluruhnya warga negara Myanmar. Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara terhadap jutaan rokok ilegal, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat,” pungkas Djaka. (Red)






![Pelarian Basri Lewaimang, Daftar Pencarian Orang [DPO] terduga bandar narkoba sekaligus pengelola sejumlah tempat hiburan malam di Batam, akhirnya kandas. Ia resmi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis [20/08/2026]
Foto: Bareskrim Polri](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2922-350x250.jpg)






Discussion about this post