
Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release di Polsek Lubuk Baja, Senin 6 Juli 2026. Hadir Wakapolsek Lubuk Baja AKP Doddy Basyir dan Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja.
Peristiwa terjadi pada Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.35 WIB di Ruko Nagoya Thamrin City Blok H No. 12-17, Kelurahan Lubuk Baja Kota. Korban berinisial S, 40 tahun, mengetahui kabel miliknya hilang setelah mendapat laporan dari karyawan.
Saat dicek ke lokasi, sekitar 15 meter kabel tembaga kuningan yang terhubung ke mesin genset telah dipotong dan dibawa kabur orang tak dikenal. Korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Menindaklanjuti laporan, Tim Reskrim bersama personel patroli langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tak butuh waktu lama, informasi keberadaan salah satu pelaku mengarah ke wilayah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.K.N. Sementara rekannya berinisial N.V masih buron.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan saat warga melaksanakan ibadah salat Jumat. N.V yang kini DPO mengajak M.K.N menggunakan mobil menuju lokasi. Setibanya di TKP, M.K.N turun dan memotong kabel menggunakan gunting besi. Potongan kabel lalu dibawa masuk ke dalam mobil.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian kabel, rekaman CCTV, satu buah gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga berwarna oranye, dan delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka M.K.N dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Kategori V.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat dan penyelidikan intensif personel.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan terus memburu pelaku lain yang masih melarikan diri,” tegas Kompol Deni.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana. Layanan Polisi 110 bisa dihubungi secara gratis selama 24 jam. *(Red/ Humas Polresta Barelang)*
Sumber: Press Release Nomor: 838/VII/HUM.6.1.1/2026/Si Humas, 7 Juli 2026_













Discussion about this post