
Batam | beritabatam.co : Maraknya pencurian fasilitas umum berbahan besi di Batam membuat Polsek Bengkong turun langsung ke akar masalah. Jumat 3 Juli 2026 sore, jajaran Polsek Bengkong menggelar sosialisasi sekaligus penandatanganan pernyataan sikap bersama 13 pelaku usaha besi tua dan barang bekas se-Kecamatan Bengkong.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. ini berlangsung di Ruang Data Polsek Bengkong mulai pukul 15.00 WIB. Hadir Wakapolsek Iptu Jago Pasaribu, Kanit Reskrim Iptu Apriadi, Kanit Intelkam Ipda Arifin Tarigan, Kanit Binmas Aiptu Erwin Sibarani, Kanit Samapta Aiptu Monang Pandapotan Barus, serta seluruh personel Polsek Bengkong.
Tujuannya satu, menutup celah penadahan. Karena selama ini banyak besi pagar, tutup gorong-gorong, hingga tiang lampu jalan yang hilang dan diduga berakhir di lapak barang bekas.
“Kami menindaklanjuti arahan Polresta Barelang. Pencurian besi sudah meresahkan. Karena itu kami ajak pelaku usaha untuk jadi garda terdepan pencegahan,” ujar AKP Tigor dalam sambutannya.
Kapolsek menekankan dua hal. Pertama, jangan membeli barang yang dicurigai hasil kejahatan. Kedua, utamakan kepentingan masyarakat di atas keuntungan pribadi. Ia meminta para pengusaha lebih teliti saat menerima barang dari penjual.
Jika ada yang mencurigakan, lanjut Kapolsek, segera laporkan. Caranya, minta identitas berupa KTP penjual dan dokumentasikan barang serta orangnya. Data itu bisa jadi bahan awal penyelidikan polisi.
Sebagai bentuk dukungan, Polsek Bengkong juga membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan untuk dipasang di tiap lapak. Tujuannya agar masyarakat dan pengusaha lebih mudah menghubungi polisi.
Kanit Reskrim Iptu Apriadi menambahkan, keterbukaan informasi dari pelaku usaha sangat dibutuhkan. “Jangan ragu komunikasi dengan kami. Kerja sama ini kunci untuk mengantisipasi dan mengungkap pencurian maupun penadahan,” tegasnya.
Puncaknya, 13 pemilik usaha menandatangani surat pernyataan sikap. Isinya komitmen menolak membeli barang yang berasal dari tindak pidana, khususnya fasilitas umum.
Salah satu pengusaha skrap, Pasaribu, mengapresiasi langkah polisi. Ia menyatakan seluruh pelaku usaha siap mendukung dan akan langsung melapor jika menemukan barang mencurigakan.
“Ini demi kebaikan bersama. Kami tidak mau jadi tempat pembuangan barang curian,” ucap Pasaribu.
AKP Tigor menutup kegiatan dengan menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sosialisasi berakhir pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat ikut aktif menjaga lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau aksi pencurian, segera hubungi Layanan Kepolisian 110. Layanan gratis dan aktif 24 jam. *(Red)*













Discussion about this post