
Batam | beritabatam.co : Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) kota Batam sampaikan keluhan penurunan penjualan air minum atau depot air minum.
Keluhan ini berdasarkan usaha yang dijalankan sudah dikuasai oleh pengusaha air minum yang berkapasitas besar. Mereka menyebutkan penjualan hanya sekitar 2 sampai tiga galon perhari.
Keluhan ini disampaikan Perdamindo Batam di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Batam. Selasa (28/11/23).
Togi Siahaan, Ketua Perdamindo Batam mengharapkan pemerintah Kota Batam dapat meregulasi dan melindungi pelaku usaha kecil khusus usaha air minum di Batam.
“Asosiasi ini menjadi wadah pelaku usaha air minum sebanyak 50 pelaku usaha minuman air. Diharapkan pemerintah Kota Batam agar mengeluarkan regulasi dan melilindungi usaha kecil di Kota Batam,” ucap Togi Siahaan.
Ia menambahkan, harga Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini berkisar lima ribu rupiah. Kami meminta kepada Pemerintah Kota agar diatur regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan, pintanya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH mengatakan, pihaknya akan memediasi pelaku usaha air minum di Kota Batam. Termasuk Dinas yang mengeluarkan izin dan edar usaha air minum di Kota Batam.
“DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah akan memfasilitasi keluhan masyarakat. Dewan akan mengundang Disperindag, Dinkes, PTSP serta pelaku usaha air minum di Kota Batam,” janjinya.
Nuryanto menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk berusaha. Tapi dalam hal ini, Pengusaha besar dengan kemampuannya, bisa menggerus dan menggeser usaha mikro yang menjadi usaha masyarakat kecil.
“Semangatnya usaha besar jalan usaha mikro juga jalan. Jika memang dibuat regulasinya tidak boleh bertentangan. Ini problematika yang mesti di atur oleh pemerintah kota, pungkasnya.
Ia berharap persoalan pelaku usaha air minum di Batam dapat saling berkolaborasi antara pengusaha berskala besar dengan pelaku usaha mikro,” terang Nuryanto. (red/hms)













Discussion about this post