beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Utama

Kondisi HP Pantai Kalat Memprihatinkan, Yuk Kenali Apa Yang dimaksud Hutan Produksi

Berita Batam by Berita Batam
Juli 16, 2022
0
Foto : MD Kepri

Foto : MD Kepri

Batam I beritabatam.co : Kondisi terakhir Hutan Produksi (HP) Pulau Rempang Tanjung Kelinking – Pantai Kalat memprihatinkan. Temuan MD Kepri bersama Azhari Hamid, Ketua DPP, Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup (MAPELL) terdapat banyak bekas galian di areal hutan produksi khususnya di areal Pantai Kalat. Diduga bekas galian tersebut merupakan bekas kegiatan tambang pasir yang dijalankan secara ilegal.

Pada kawasan hutan produksi Pulau Rempang Tanjung Kelinking – Pantai Kalat, melalui SK Gubernur Kepulauan Riau, tercatat beberapa perusahaan mengantongi Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA). Tapi kini ancaman kerusakan lingkungan hutan produksi yang didominasi hutan mangrove itu di depan mata.

RELATED POSTS

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Lalu apa yang dimaksud dengan hutan produksi? Berikut penjelasannya sebagaimana dimuat laman mutuinstitute.com

Menurut data dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, lahan hutan di Indonesia mencapai 50,1% dari luas daratan. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa lahan yang diisi oleh sumber daya alam hayati, terutama pepohonan, dan tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan di alam sekitarnya.

Berdasarkan fungsinya, hutan terbagi atas tiga jenis, yaitu hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Hutan produksi yang ada di Indonesia berbentuk hutan alam yang dieksploitasi untuk kebutuhan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Ada juga hutan produksi yang merupakan hutan buatan, misalnya hutan jati, hutan mahoni, dan hutan pinus hingga hutan mangrove.

Sementara berdasarkan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Riau 2017-2037 Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang hasilnya bisa dipakai atau diambil, baik dalam bentuk kayu maupun non-kayu. Pemanfaatan hutan produksi contohnya sebagai lahan untuk membangun kawasan tertentu atau sebagai sumber hasil hutan yang bisa diperdagangkan.

Manfaat hutan produksi adalah untuk kebutuhan masyarakat yang memiliki izin untuk mengelolanya.

Supaya penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab, ada yang disebut Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Salah satunya, pengelola hutan produksi, baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta, harus memiliki izin usaha.

Beberapa jenis izin usaha yang diperlukan adalah Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).

Hutan produksi memiliki ciri-ciri atau karakteristik yang menandai lahan hutan yang produknya bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik izin usaha.

Salah satu ciri hutan produksi adalah merupakan lahan yang terdiri atas satu jenis tanaman saja. Beberapa tanaman yang umum ditanam untuk memenuhi kebutuhan industri adalah pohon karet, pohon akasia, atau pohon jati dan pohon bakau.

Hutan produksi adalah hutan yang dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif. Artinya, hutan ini ditanami dengan pohon untuk ditebang atau diambil hasilnya. Sebagai contoh, pohon akasia di hutan produksi bisa ditebang sebagai bahan dasar produksi kertas.

Hutan produksi biasanya berada di area yang sangat luas. Pasalnya, hasil hutan dipergunakan untuk kebutuhan yang sangat banyak.

Ciri lain hutan produksi adalah dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah yang telah memiliki izin usaha. Hal ini berkaitan dengan luasnya area hutan dan banyaknya hasil hutan yang harus dikelola.

Hutan produksi tidak bisa dikelola secara asal atau sembarang orang. Ada pengawasan yang ketat dari pemerintah sebagai pemberi izin pengelolaan kepada perusahaan swasta terkait. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Berdasarkan jenisnya, hutan produksi dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu hutan rimba dan hutan budidaya atau hutan buatan. Keduanya memiliki ciri yang berbeda.

Hutan rimba terdiri atas lebih dari satu jenis pohon. Penebangan terhadap pohon di hutan rimba harus dilakukan secara terpilih atau berhati-hati. Pohon-pohon yang masih kecil tidak boleh ikut ditebang meskipun kawasan tersebut termasuk dalam kategori hutan produksi.

Hutan budidaya adalah jenis hutan yang dikelola oleh manusia secara sengaja. Pohon-pohon ditanam di satu kawasan dan biasanya hanya terdiri atas satu pohon saja. Sementara itu, penebangan dapat dilakukan sesuai usia pohon.(***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

    Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In