Batam l beritabatam.co : Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Lik Khai terima warga kelurahan Belian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas persoalan prasarana utilitas umum (PSU) di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di perumahan Taman Kurnia Djaja Alam (KDA), Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, (08/06/2022).
Rapat dihadiri, perwakilan BP Batam bidang pengelolaan pertanahan, Dinas Perkimtan, BPKAD dan kuasa hukum PT Kurnia Djaja Makmur Abadi (KDMA) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam.
Warga perumahan KDA menuntut developer PT. Kurnia Djaja Makmur Abadi (KDMA) untuk mengembalikan hak sesuai dengan site plan awal sebagaimana yang tercantum dalam fatwa planologi.
“Dalam fatwa dulu gambarnya ada sarana olahraga, ada mesjid tapi di pagar, tahun 2005 saya lihat sudah ganti dari KDA menjadi KDMA. Masjid dihibahkan, padahal mesjid itu adalah fasos. Kita bukan cuma fasos tapi ruang terbuka hijau juga hilang,” ucap salah satu warga KDA yang menghadiri RDPU.
Warga KDA menyebut, fatwa planologi telah berubah hingga 7 kali hingga 2018 tanpa persetujuan warga lama. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT KDMA, Bambang mengatakan permasalah tersebut sudah beberapa kali dibahas dalam pertemuan bersama warga dan stakeholder terkait dan seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi.
“Waktu itu rapat sudah clear gaada masalah, kalau kemudian kawan kawan gak paham mis-komunikasi dia melakukan upaya kemana mana, sah sah saja cuman sayang karna membangun harmonisasi apalagi warga dan RT RW disitu,” ucapnya.
Bambang menyebutkan, upaya penyelesaian masalah ini sudah cukup panjang, mulai dari 2018 ketika warga mengajukan mediasi ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), mediasi dengan BP Batam, Perkimtan hingga pelaporan ke Krimsus Polda Kepri.
Akhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyarankan warga dan PT KDMA terus lakukan pertemuan agar tercapai solusi antar kedua pihak. (***)
Discussion about this post