
Batam | beritabatam.co : PPKM Level 3 diberlakukan di Batam. Beberapa kebijakan yang cukup longgar terkait aktivitas masyarakat mulai diterapkan. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal mulai beroperasi kembali.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang diterbitkan 9 Agustus 2021, dimana Kota Batam dan Tanjungpinang, serta kabupaten/kota lainnya di Kepri saat ini berstatus PPKM Level 3.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, Sesuai peraturan PPKM Level 3, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“PPKM Level 3 ini berbeda dengan PPKM level 4, dimana mal dilarang beroperasi, lalu restoran hanya melayani take away, dan yang boleh buka hanya supermarket. Namun kini, ada harapan baru dengan dibolehkannya pusat perbelanjaan dan usaha lainnya beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Ardi.
Ardi menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor : 45 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tersebut Walikota Batam H.M Rudi mengizinkan Mal di buka kembali, sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran tersebut.
“Mal merupakan tempat wisata belanja, harus ketat menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19 lagi,” tegasnya.
Pemantauan aktivitas mal terus dilakukan, protokol kesehatan seperti memakai masker, adanya petugas dan tempat mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, hand sanitizer, dan kapasitas tempat duduk berjarak.
Disisi lain, sekolah juga sudah mulai dibuka kembali. Sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Idustri berorientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatat ketat, jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.
Sementara, restoran diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat, dan tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. (MIB)














Discussion about this post