beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

PPKM Level 3, Mall, Sekolah, Industri dan Resto Mulai dibuka, Ini Aturannya

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 18, 2021
0
PPKM Level 3, Mall, Sekolah, Industri dan Resto Mulai dibuka, Ini Aturannya
Foto : MIB

PPKM Level 3, Mall, Sekolah, Industri dan Resto Mulai dibuka, Ini Aturannya Foto : MIB

Batam | beritabatam.co : PPKM Level 3 diberlakukan di Batam. Beberapa kebijakan yang cukup longgar terkait aktivitas masyarakat mulai diterapkan. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal mulai beroperasi kembali.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang diterbitkan 9 Agustus 2021, dimana Kota Batam dan Tanjungpinang, serta kabupaten/kota lainnya di Kepri saat ini berstatus PPKM Level 3.

RELATED POSTS

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, Sesuai peraturan PPKM Level 3, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“PPKM Level 3 ini berbeda dengan PPKM level 4, dimana mal dilarang beroperasi, lalu restoran hanya melayani take away, dan yang boleh buka hanya supermarket. Namun kini, ada harapan baru dengan dibolehkannya pusat perbelanjaan dan usaha lainnya beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Ardi.

Ardi menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor : 45 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tersebut  Walikota  Batam H.M Rudi mengizinkan Mal di buka kembali, sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran tersebut.

“Mal merupakan tempat wisata belanja, harus ketat menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19 lagi,” tegasnya.

Pemantauan aktivitas mal terus dilakukan, protokol kesehatan seperti memakai masker, adanya petugas dan tempat mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, hand sanitizer, dan kapasitas tempat duduk berjarak.

Disisi lain, sekolah juga sudah mulai dibuka kembali. Sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Idustri berorientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatat ketat, jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.

Sementara, restoran diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat, dan tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. (MIB)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026
Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026
Kepri

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In