
Batam | beritabatam.co : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam memang sudah menerapkan sistem pembuatan administrasi secara daring bermula 1 Juli 2020 lalu. Namun tak berarti pelayanan manual di kantor Disdukcapil Batam yang berlokasi dibilangan Sekupang jadi terhenti.
Dari pantauan beritabatam.co terlihat puluhan orang masih memilih untuk mengurus dokumen kependudukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Batam. seperti terpantau pada Jumat (10/07/20).
Tapi harus diakui, kepadatan masyarakat yang biasanya menumpuk setiap hari dengan keperluan mengurus dokumen. Terpantau sedikit terurai, dan tidak seramai seperti hari hari sebelumnya.
Sampai hari ini Disdukcapil Batam masih terus menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Deretan kursi dengan tanda silang, pengecekan suhu badan, dan tempat cuci tangan masih tersedia di beberapa titik.
Kepala Disdukcapil Pemko Batam, Said Khaidar mengatakan untuk pengunjung yang langsung hadir di kantor Disduk Batam sudah berkurang 50 persen.
“Pengunjung di saat ini masih tetap ada, mungkin yang hadir ini tidak memiliki sarana penunjang, seperti HP yang kurang canggih untuk melakukan pengajuan lewat online, kami akan selalu tetap melayani bagi mereka yang datang. Karena tugas Disduk Batam itu selalu mengedepankan kepentingan masyarakat kota Batam,” ucapnya saat dijumpai dikantornya, di Sekupang, Batam, Jumat (10/07/20).
Said Khaidar menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang di gunakan dalam administrasi kependudukan, terkecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak dokumen akan di cetak dengan kertas HVS A4 80 gram.
dan Meski sejak 1 Juli sudah diberlakukan pelayanan sistem online, namun baru dokumen akta lahir dan akta kematian yang bisa di cetak mandiri. Sementara dokumen yang lain sedang diupayakan agar nanti semua masyarakat bisa melakukan percetakan semua dokumen secara online, tambahnya.
“Sebenarnya untuk KK sudah bisa dilakukan percetakan mandiri. Namun itu hanya untuk pemindahan nama anak yang baru lahir, kalau untuk pembuatan KK dan pemindahan status belum bisa. Tapi kami sedang mengupayakan semua ini,” janji Said Khaidar.
Pelayanan online Disduk Batam dibuka 24 jam. Namun setiap pengajuan akan langsung ditanggapi di jam operasional kerja. Pemohon harus menunggu dalam jangka waktu selambat lambatnya 5 hari setelah pengajuan diterima. Jika Dokumen sudah siap pihak Disduk Batam akan menghubungi.
Himbauan dari pihak Disduk Batam, untuk masyarakat yang sudah menerima dokumen, harus segera dilaminating, meskipun bentuk dokumen tidak seperti yang terdahulu dan sepintas seperti foto copy, itu merupakan dokumen asli yang di berikan pihak Disduk dan langsung di beri kode barcode oleh pusat, tutup Said. (Put)














Discussion about this post