
Batam | beritabatam.co : Jelang konsensi pengelolaan air antara BP Batam dan PT ATB pada November 2020 mendatang terindikasi konspirasi dengan munculnya surat undangan DPRD Batam yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Batam.
Hal itu dikatakan pengamat kota Batam, Supraptono. Menurutnya surat rekomendasi DPRD Batam bernada mempertahankan ATB Batam sementara Kepala BP Batam sudah mengumumkan bahwa pengelolaan air di Batam kedepannya akan dikelola BP Batam.
Supraptono menegaskan tidak ada korelasi DPRD Batam dengan konsensi (perjanjian) BP Batam dan PT ATB.
“Jadi jika DPRD Batam memang benar mengatasnamakan rakyat seharusnya DPRD mendukung Kepala BP Batam agar pengelolaan air dikelola oleh pemerintah bukan mempertahankan dengan dikelola oleh swasta ( ATB -red)” ucap pria pensiunan BP Batam ini.
Dijelaskannya ada beberapa poin yang akan direkomendasikan oleh DPRD Batam yang langsung ditanda tangani oleh Ketua DPRD Batam. Meski tidak bisa memperlihatkan rekomendasi itu namun dikatakannya salah satu poinnya DPRD merekomendasikan agar ATB masih menjalankan tugasnya sebagai pengelola air di Batam.
Alasannya peralihan ini tidak bisa diselesaikan dengan waktu singkat secara tuntas di masa pandemi ini, ringkas pria yang akrab dipanggil Kabul tersebut.
Ia menduga rekomendasi itu menuju konspirasi di DPRD Batam dan itu melanggar Undang Undang dan bisa terjerat UU Monopoli, pesannya.
“Jika itu memang harus mempertahankan ATB ya harusnya pengelolaan itu di lelang karna sudah habisnya masa konsensi selama 25 tahun” lanjut Kabul.
Kabul berpendapat, baiknya pengelolaan air itu dikelola oleh pemerintah ketimbang dikelola oleh swasta jika wakil rakyat memang benar benar mementingkan rakyatnya.
“Bayangkan saja selama 25 tahun berapa keuntungan PT ATB? Nah bagaimana jika kedepannya dikelola oleh pemerintah pasti banyak keuntungan bagi masyarakat Batam dengan masuk ke kas negara” jelasnya.
Sementara itu rapat koordinasi terkait akan berakhirnya konsensi pengelolaan air antara BP Batam dan dan PT ATB yang digelar di ruang kerja DPRD Ketua DPRD Kota Batam Rabu 17 Juni 2020 pada pukul 14.00 Wib berlangsung secara tertutup dan itu membuat kecewa Supraptono.
“Harusnya rapat untuk membahas permasalahan itu terbuka untuk umum karna bicara untuk kepentingan banyak bukan untuk kepentingan pribadi” ucap Kabul. (Ben)














Discussion about this post