beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Kepri Amankan 18 Mobil Hasil Penipuan Oknum HA

Berita Batam by Berita Batam
Juni 16, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : Tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil amankan 18 Unit kendaraan roda empat Jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero hasil dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri Inisial HA. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. pada Senin (15/6/20) di Mapolda Kepri.

Seperti yang diketahui bersama bahwa Inisial HA diamankan pada tanggal 18 mei 2020 di sebuah kos-kosan diwilayah Pelalawan, Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap HA diperoleh data bahwa salah satu unit Mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka Inisial AL dan dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Inisial AL dan berhasil mengamankan tersangka pada pada tanggal 2 Juni 2020 di pelabuhan Merak Banten oleh personel Ditreskrimum bersama dengan dukungan dari Polres Cilegon. Jelas Kabid Humas Polda Kepri

RELATED POSTS

Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

“Dari pemeriksaan terhadap Inisial AL diperoleh keterangan bahwa Tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam, saat berada di Batam tersangka dibantu oleh Inisial DN untuk menjalankan aksinya sedangkan untuk mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa. Selanjutnya dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap Inisial DN, Inisial JN dan Inisial IW. Kemudian pada tanggal 2 juni 2020 tim berhasil menangkap Inisial DN di Batam dan pada tanggal 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap Inisial JN dan Inisial IW di Tasikmalaya, Jawa Barat”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa Modus Operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka Inisial AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan Inisial IW selanjutnya Inisial JN. dan Inisial IW mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment), dan setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan Take Over dibawah tangan, selanjutnya Inisial JN dan Inisial IW kembali menghubungi tersangka Inisial AL untuk mengirimkan uang muka tersebut. Selanjutnya unit mobil tersebut dibawa ke batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyebrang ke Bakauheni Lampung, selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

“Dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-. Barang Bukti yang diamankan adalah 15 Unit kendaraan jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero, 4 Unit Handphone berbagai Merk, Gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan plat nomor kendaraan. Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP Dan/Atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara. Hingga sampai saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini”. tutup Kabid Humas Polda Kepri. (HPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Olahraga

Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

September 26, 2026
Kepri

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

September 26, 2026
Nasional

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

September 26, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

September 26, 2026

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

September 26, 2026

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

September 26, 2026

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In