
Lingga | beritabatam.co : Bupati Lingga Alias Wello merilis Surat Edaran (SE) yang membolehkan penduduk Lingga melaksanakan salat tarawih Ramadhan 1441 Hijriah di masjid, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dengan aturan khusus.
Hal itu berdasarkan Surat edaran Bupati Lingga Nomor : 400 / KESRA/0625 tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra di Setda Lingga, Jaya Atmajaria, di Lingga, Kamis (23/4/2020) menyampaikan, saat ini surat edaran terkait pelaksanaan salat tarawih Ramadhan 1441H tersebut sudah berada di meja Bupati Lingga.
“Salat tarawih selain di masjid, pelaksanaannya boleh di rumah sesuai kesepakatan Bupati pada rapat yang dihadiri oleh Kepala Kemenag Lingga, Ketua MUI dan beberapa pimpinan OPD,” kata Jaya Atmajaria.
Surat edaran Bupati Lingga tersebut berdasarkan Intruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 451.1/593/B.KR-SET/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.
Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Terjadi Wabah Covid – 19. Tausyiah MUI Provinsi Kepulauan Riau tanggal 25 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid atau Musholla dalam situasi pandemic virus Covid – 19
Selain itu, surat edaran tersebut berdasarkan Hasil keputusan rapat MUI Lingga bersama Bupati Lingga, unsur Gugus Tugas Covid-19, FKPD Lingga, Kepala Kemenag Lingga tanggal 17 April 2020.
Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga tanggal, 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam situasi Pandemi Virus Covid – 19 di Kabupaten Lingga.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait penerapan salat tarawih di masjid, diantaranya pengurus masjid/mushala diharapkan agar menyediakan tempat cuci tangan dan sabun (sanitiezer) disetiap pintu masuk.
Bahwa untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Kabupaten Lingga terhadap Kegiatan Keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak seperti Salat Lima Waktu/Rawatib, Sholat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid / Musholla dapat dilakukan dengan tetap menjaga jarak antara jamaah sholat Salat jamaah direnggangkan minimal1/2 meter/ menyesuaikan). (HL)














Discussion about this post