beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Alhamdulillah, SE Bupati Lingga Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid

Berita Batam by Berita Batam
Juni 7, 2020
0
Foto : Kumparan

Foto : Kumparan

Lingga | beritabatam.co : Bupati Lingga Alias Wello merilis Surat Edaran (SE) yang membolehkan penduduk Lingga melaksanakan salat tarawih Ramadhan 1441 Hijriah di masjid, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dengan aturan khusus.

Hal itu berdasarkan Surat edaran Bupati Lingga Nomor : 400 / KESRA/0625 tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.

RELATED POSTS

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Kepala Bagian (Kabag) Kesra di Setda Lingga, Jaya Atmajaria, di Lingga, Kamis (23/4/2020) menyampaikan, saat ini surat edaran terkait pelaksanaan salat tarawih Ramadhan 1441H tersebut sudah berada di meja Bupati Lingga.

“Salat tarawih selain di masjid, pelaksanaannya boleh di rumah sesuai kesepakatan Bupati pada rapat yang dihadiri oleh Kepala Kemenag Lingga, Ketua MUI dan beberapa pimpinan OPD,” kata Jaya Atmajaria.

Surat edaran Bupati Lingga tersebut berdasarkan Intruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 451.1/593/B.KR-SET/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Terjadi Wabah Covid – 19. Tausyiah MUI Provinsi Kepulauan Riau tanggal 25 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid atau Musholla dalam situasi pandemic virus Covid – 19

Selain itu, surat edaran tersebut berdasarkan Hasil keputusan rapat MUI Lingga bersama Bupati Lingga, unsur Gugus Tugas Covid-19, FKPD Lingga, Kepala Kemenag Lingga tanggal 17 April 2020.

Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga tanggal, 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam situasi Pandemi Virus Covid – 19 di Kabupaten Lingga.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait penerapan salat tarawih di masjid, diantaranya pengurus masjid/mushala diharapkan agar menyediakan tempat cuci tangan dan sabun (sanitiezer) disetiap pintu masuk.

Bahwa untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Kabupaten Lingga terhadap Kegiatan Keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak seperti Salat Lima Waktu/Rawatib, Sholat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid / Musholla dapat dilakukan dengan tetap menjaga jarak antara jamaah sholat Salat jamaah direnggangkan minimal1/2 meter/ menyesuaikan). (HL)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In