
Batam | beritabatam.co : Tak terima kapal miliknya ditegah Bea Cukai Karimun di perairan Malaysia. Pengusaha Batam bernama Haji Permata akan menempuh langkah hukum.
Haji Permata mengatakan kejadian penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Karimun, terjadi pada Senin kemarin (02/06/20), sekitar pukul 4 sore waktu Malaysia.
Menurutnya penangkapan itu telah melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) karena penangkapan itu bukan perairan wilayah hukum Indonesia melainkan wilayah hukum Malaysia.
Dikatakannya pada saat ditegah oleh Bea cukai Karimun kapalnya berada di titik koordinat 01°16.660 N 104°11.020 E yakni sekitar 3 Mil dari bibir pantai Malaysia Petronas.
“Ini sudah merugikan kami dari pengusaha dengan tindakan Bea Cukai Karimun yang telah membawa kapal yang bukan wewenangnya,” ucap Haji Permata kepada wartawan.
Lanjut Permata, kapalnya sudah ditangkap dan diperiksa oleh pihak BC Karimun namun tidak ditemukan ada barang dari Indonesia tapi kapal tetap dibawa ke kantor Bea Cukai yang berada di Karimun itu sangat merugikan dirinya.
“Saya akan tuntut kerugian saya,” jelasnya.
Pria asal Sulawesi itu itu kembali menjelaskan, dalam hal ini dirinya hanyalah pihak yang menangani transportasi saja. Sementara pemilik barang adalah orang Malaysia, terangnya kepada wartawan.
Sampai sekarang, Permata mengaku belum mengetahui alasan kapalnya dibawa ke kantor BC Karimun dengan alasan pemeriksaan. Karena menurutnya, dokumen kapalnya lengkap semua.
“Kenapa harus ditahan sama Bea Cukai, apa dasarnya BC Karimun menahan kapalnya?,” sambungnya.
Haji Permata mengaku, ia mengalami kerugian bukan kali ini saja. Sebelumnya Haji Permata mengalami kerugian dengan meninggalnya 2 ABK beberapa bulan lalu, pada saat itu kapal miliknya ditabrak kapal patroli Bea Cukai Karimun.
Ketika ditanya kapan pengusaha Batam itu akan menempuh jalur hukum pihaknya hanya menjawab sedang mengatur waktu dengan kuasa hukumnya. Namun ia memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau kita salah silahkan disikat tapi kita tidak salah ngapain harus ditangkap,” protesnya.
Sementara itu Kanwil Bea cukai Karimun, Agus Yulianto ketika dikonfirmasi terkait adanya kapal yang ditegah oleh Bea Cukai Karimun pihaknya menjawab dirinya belum mendapatkan laporan.
“Belum ada laporan penangkapan, hanya ada beberapa pemeriksaan,” jawabnya singkat. (Ben)














Discussion about this post