Yogyakarta | beritabatam.co : Menanggapi diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, Indonesia Justice Watch berpendapat peraturan tersebut tidak mencerminkan apa yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu tentang relaksasi kredit.
Direktur Eksekutif IJW, Akbar Hidayatullah mengatakan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional ini tidak menentukan rincian khusus (detail) tentang relaksasi kredit sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi.
Kemudian lanjutnya Peraturan OJK tersebut terkesan lebih menguntungkan lembaga keuangan karena pada akhirnya kebijakan “libur nyicil” diserahkan kepada lembaga keuangan dan bukan ditentukan OJK sebagai otoritas keuangan.
Karena kebijakan diserahkan kepada lembaga keuangan dan bukan ditentukan OJK, dirinya khawatir program relaksasi tersebut “salah sasaran” dan dipermainkan oleh oknum lembaga keuangan.
Menurutnya Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terasa absurd karena didalamnya hanya aturan yang sifatnya anjuran bukan perintah.
Bahkan tidak termasuk di dalamnya perintah agar lembaga keuangan tidak menggunakan jasa Debt Collector dalam masa wabah Covid-19. (***)
Discussion about this post