
Batam | beritabatam.co : Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Batam Steel Indonesia (BSI) di wilayah Tanjung uncang, Batu aji, kota Batam terus berlanjut meski disebut sudah tidak memiliki izin pematangan lahan dari BP Batam.
Sumber beritabatam.co menyebut izin pematangan lahan yang masih berlanjut itu diduga sudah berakhir sejak tahun 2019 lalu.
Lokasi pematangan lahan yang jauh dari pemukiman warga dan jalur lalu lintas keramaian, disebut salah satu penyebab proyek yang diduga ilegal itu masih terus berjalan.
Dari sumber mengatakan bahwa Izin pematangan lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada PT BSI ternyata telah berakhir sejak Kamis (20/02/2019), atau sudah habis masa berlaku selama satu tahun.
“Ya benar, izin mereka sudah berakhir sejak tahun 2019 lalu. Saya dengar mereka sudah disurati pihak BP Batam, namun mereka sepertinya tidak menggubrisnya. Terlihat dilokasi, mereka masih melanjutkan proyek tersebut,” ungkap pria yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (13/03/2020).
Dari hasil Investigasi lapangan, kegiatan ilegal itu terbukti dari temuan surat yang dikeluarkan oleh Direktur pembangunan sarana dan prasarana BP Batam.
Bahwa surat izin pematangan lahan oleh PT BSI tersebut masa berlakunya telah berkahir, yakni sejak awal surat izin itu dikeluarkan pada tanggal 21 November 2018 sampai dengan 20 Februari 2019 dengan peruntukan industri shipyard.
Namun berbeda dengan pengakuan salah seorang pekerja yang berada dilokasi pematangan. Menurutnya proyek yang sedang digarap itu masih memiliki izin dari BP Batam.
“Intinya, aktifitas pematangan lahan ini legal, kita ada izinnya kok dari BP Batam. Tidak mungkin perusahaan besar seperti ini nekat melakukan aktifitas ilegal,” ungkap Pria yang akrab disapa pak Kumis.
Diketahui, pihak PT BSI tengah melakukan penimbunan di lokasi lahan yang rencananya akan dibangun kawasan Industri perkapalan.
Pihak PT BSI mengambil tanah atau Quarry timbun dari lahan milik PT Dharma Pasipic Engineering yang tidak jauh dari lokasi penimbunan seluas kurang lebih 18 ribu m².
Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Ben)














Discussion about this post