
Batam | beritabatam.co : Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim Batam berhasil menegah Sabu (Methamphetamin) sebanyak 303 gram dari seorang calon penumpang Lion AirĀ bernama Fajar Edi Saputra. Yang merupakan calon penumpang yang akan bertolak menuju Surabaya. Tersangka adalah WNI tinggal di Batu AJi, Batam. Kamis, (20/02/20).
Awalnya Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah (atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah) , bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu.
Atas dasar itu Bea Cukai Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya.

Petugas Bea dan Cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang a.n. Fajar Edi Saputra dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu bandara Hang Nadim dan didapati penumpang tersebut berada di ruang tunggu A8 untuk memeriksa barang bawaan penumpang yang dimaksud.
Pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan.Ā
Dan untuk itu petugas Bea Cukai Batam membawa penumpang ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan Rontgen.Ā
Setelah dilakukan Rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang.
TSK kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati tiga kapsul yang berisi sabu (Methamphetamine) sebanyak 303 gram.
Selanjutnya TSK dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. (*)
Discussion about this post