beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Minta di Bebaskan, Begini Tanggapan Jaksa Atas Pledoi dari Kuasa Hukum Tahir Ferdian

Berita Batam by Berita Batam
November 27, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring meminta majelis hakim menolak semua pledoi atau nota pembelaan terdakwa penggelapan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.

Penolakan itu dipaparkan JPU dalam jawaban atau replik atas pledoi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/11/2019).

RELATED POSTS

Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

JPU beralasan, uraian dalam nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, sehingga tidak dapat menggugurkan surat tuntutan. 

Rosmarlina dalam Repliknya tetap berpegang teguh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada sidang sebelumnya.

“Memohon majelis hakim menolak semua pledoi serta menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum,” ujar jaksa Rosamarlina. 

Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring menilai, pendapat Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan perkara aquo adalah prematur dan tidak tepat adalah tidak benar, karena sebagai komisaris, terdakwa Tahir Ferdian tidak berwenang untuk menjual aset PT Taindo Citratama sebelum adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Rosamarlina menganggap, nota pembelaan yang dilayangkan Kuasa Hukum Tahir Ferdian tidak beralasan lantaran perkara yang dibawa ke dalam persidangan telah melalui proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga akhirnya disidangkan.

Terkait pendapat kuasa hukum yang mempersoalkan ketidakhadiran saksi korban Ludjianto Taslim di persidangan, Rosmarlina menyebutkan bahwa pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat panggilan secara resmi dan meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi korban dilakukan melalui teleconference, tapi tidak penuhi oleh majelis hakim yang bersangkutan.

“Bagi kami, persoalan ketidakhadiran saksi korban tidak ada masalah, karena sudah tiga kali melayangkan surat panggilan secara patut, namun saksi korban tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menjalani perawatan di luar negeri. Selain itu, kami juga telah meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi korban dilakukan melalui teleconference, tapi tidak penuhi,” terang Rosmarlina.

Lebih lanjut, Prihal pledoi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa jika ada hal ikhwal yang harus diputus secara perdata maka menanggungkan proses pidana, Rosmarlina menanggapi dengan mengatakan bahwa, Peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 1956, perihal hubungan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana pada Pasal 3 menegaskan ‘Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya suatu hak tadi’, sehingga pemeriksaan perkara perdata tidaklah harus menunda suatu atau menangguhkan suatu perkara pidana.

“Pada akhirnya, dengan ini, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan pada pada persidangan sebelumnya. Dengan harapan, kiranya majelis hakim mempertimbangkan dan menerima surat tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut,” pungkasnya.

Usai mendengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/11/2019) dengan agenda Duplik dari kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan senilai miliaran Rupiah.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rosmarlina menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan pidana penjara selama 2,5 tahun karena telah terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan Alternatif kedua JPU.

“Menyatakan Terdakwa  Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan,” kata Rosmarlina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/11/2019) lalu. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

Mei 10, 2026
Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In