beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Dituntut Penjara 30 Bulan, Begini Jalan Panjang Perkara Terdakwa Tahir Ferdian

Berita Batam by Berita Batam
November 22, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng Komisaris PT Taindo Citratama dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dalam perkara penggelapan terbukti menjual aset-aset perusahaan PT. Taindo Citratama hal itu dibacakan Jaksa penuntut umum Rosmarlina Sembiring di Pengadilan Negeri Batam Kamis (14/11/19)

RELATED POSTS

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Dihadapan Majelis Hakim Dwi Nuramanu didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerossa, JPU Rosmarlina Sembiring mengatakan, setelah menguraikan fakta-fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan, pasal 372 KUHPidana.

Selain itu, kata Rosmarlina Sembiring, tidak ada kata pembenaran untuk memaafkan dan menghapuskan kesalahan terdakwa setelah unsur dapat dibuktikan dengan unsur sengaja menjual aset-aset perusahaan yang mana sebagian punya orang lain.

“Menyatakan, menuntut terdakwa Tahir Ferdinan dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Rosmarlina Sembiring saat membacakan tutuntan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa, terdakwa melalui PH nya menyampaikan, akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.

“Kami mengajukan pledoi yang mulia pada persidangan berikutnya,” kata PH terdakwa Tahir Ferdinan.

Dalam pokok perkara terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. Terdakwa dilaporkan Ludijanto Taslim (Direktur Utama) ke polisi, karena menjual aset-aset saham PT. Taindo Citratama di komplek Industri Sekupang Kota Batam, tanpa sepengetahuanya dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

PT. Taindo Citratama yang bergerak dibidang plastik ini sedang mengalami kesulitan permodalan, tidak mampu membayar kewajiban pada Bank Nasional sehingga aset-aset perusahaan yang dijaminkan akan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kemudian pada tahun 2002 ada pemberitahuan dari BPPN kepada Ludijanto Taslim. Oleh karena BPPN akan dibubarkan, maka BPPN memberikan kesempatan kepada debitur untuk menebus kembali asset-asset perusahaan yang diambil alih oleh BPPN dengan kurs dollar yang dihitung yaitu 1 dollar amerika sebesar Rp. 9.000. Padahal saat itu kurs dollar amerika mencapai Rp. 13.000, dan dari perhitungan BPPN, Ludijanto Taslim hanya diwajibkan untuk menebus asset-asset perusahaan sebesar kurang lebih Rp. 9.000.000.000.

Oleh karena ada keringanan tersebut, Ludijanto Taslim berkeinginan untuk menebus kembali asset-asset perusahaan. Namun karena Ludijanto Taslim tidak ada modal untuk menebus ke BPPN, lalu Taslim menemui terdakwa di kantornya di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ludijanto Taslim menyampaikan kepada terdakwa ingin meminta bantuan uang/dana sebesar Rp. 9.000.000.000, yang akan dipergunakan untuk menebus asset-assetnya ke BPPN dan modal untuk perbaikan gedung sebesar Rp. 1.200.000.000, serta modal kerja sebesar Rp. 7.500.000.000. Atas permintaan bantuan tersebut terdakwa, menyanggupinya dan sebagai kompensasi, maka Ludijanto Taslim mengalihkan saham PT. Taindi Citratama sebanyak 50 % kepada terdakwa.

Dan tugas terdakwa sebagai Komisaris PT. Taindo Citratama adalah untuk mengawasi kegiatan operasional suatu perusahaan atau organisasi dan seluruh asset-asset Perusahaan pada PT. Taindo Citratama Industri Sekupang Kota Batam. Kemudian PT. Taindo Citratama kembali beroperasi hingga pada tahun 2006, dan tetap mengalami kekurangan modal dan kesulitan keuangan sehingga terjadi PHK terhadap karyawan perusahaan, pabrik ditutup dan tidak beropersi lagi. Namun tetap dijaga dibawah pengawasan Komisaris.

Setelah PT. Taindo Citratama tutup sekira Tahun 2010 ada kesepakatan bersama antara terdakwa dengan Ludijanto Taslim untuk menjual asset-asset  perusahaan, dan sama-sama mencari pembeli dan apabila sudah ada pembeli maka akan dilakukan Rapat Umum pemegang Saham untuk menjual asset-asset perusahaan tersebut.

Tahun 2013 Saksi Ludijanto Taslim mendapatkan seorang calon pembeli asset-asset perusahaan PT. Taindo Citratama senilai Rp. 36.000.000.000, namun pembayarannya menggunakan Bank Garansi, namun terdakwa tidak percaya karena sebelumnya sudah 2 orang calon pembeli, yang Ludijanto Taslim bawa tidak jadi membeli asset-asset perusahaan. Kemudian saksi Ludijanto Taslim menjaminkan 3 buah sertifikat ruko, dengan surat perjanjian bersama dengan terdakwa.

Namun karena Bank Garansi tidak terbit maka jual beli tidak jadi dilaksanakan namun 3 buah sertifikat ruko, yang telah saksi Ludijanto Taslim serahkan kepada terdakwa, dan masih dikuasai dan tidak kembalikan kepada saksi Ludijanto Taslim.

Karena PT Taindo Citratama jauh dari pengawasan dan perawatanya, tahun 2015 terdakwa memanggil Swaryanto Poen alias Atung (Direktur PT. Taindo Citratama) dan dikenalkan kepada Kia Sai alias Willian untuk membantu mengurus PT. Taindo Citratama yang sudah tidak beroperasional, dan memerintahkan kepada saksi Swaryanto Poen Alias Atung untuk membuat Draft surat Penunjukkan dan kuasa pengelolaan Pabrik, lalu saksi Swaryanto Poen Alias Atung menandatanganinya bermateri Rp. 6000, selaku pemberi kuasa dan saksi Kia Sai.

Setelah itu, Kia Sai alias Willian mengecek perusahaan tersebut, dan melaporkan ke Ludijanto Taslim dan kepada terdakwa, bahwa perusahaan dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan mesin-mesin sudah banyak yang rusak dan komponen-komponen sudah banyak yang hilang. Dan menyampaikan apabila ingin dioperasikan lagi membutuhkan biaya besar. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • 5 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang kembali bergeser dari hunian sementara menuju rumah baru di Kawasan Tanjung Banon, Senin (06/01/25).
Foto: BP Batam

    Lima Keluarga Asal Rempang Bergeser dari Hunian Sementara Menuju Rumah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In