Batam | beritabatam.co : Gak nyangka, penyelundup sekarang pakai cara absurd buat masukin barang ilegal ke Batam. April 2026 aja Bea Cukai bongkar 4 kasus: dari 495 ribu rokok ilegal, senjata api, sampai vape etomidate yang ditempelin ke badan dan disembunyiin di panci. Semua gagal total.
Batam sebagai kawasan perdagangan bebas memang terus jadi incaran penyelundup karena lalu lintas barang dan penumpangnya tinggi. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo bilang, pihaknya terus beradaptasi menghadapi modus yang makin beragam dan terorganisir.
Modus pertama ketahuan pada dini hari 7 April 2026 di perairan Tanjung Sauh. Satgas Patroli BC 11001 mendapati High Speed Craft yang diduga bawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Begitu didekati, kapal itu langsung kabur kencang dan ninggalin kotak mengapung di laut serta tumpukan kotak di daratan. Setelah diperiksa, isinya 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti sekarang diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Aksi ini diduga melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dua hari kemudian giliran Pelabuhan Bintang 99 Persada jadi lokasi penangkapan. Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam memeriksa penumpang tujuan Jakarta dan mendeteksi benda mencurigakan lewat mesin X-Ray. Setelah dibuka, ketahuan ada 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803. Tes urine penumpang itu juga positif amphetamine dan methamphetamine. Barang bukti dan orangnya langsung diserahkan ke Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam atas dugaan pelanggaran Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1951.
Modus ketiga terjadi 12 April 2026 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Penumpang yang datang dari Stulang Laut, Malaysia pakai kapal MV Ocean Dragon 6 ketahuan nempelin 300 pcs cartridge vape di perut dan betis. Cara ini dikenal sebagai body strapping biar lolos dari X-Ray. Hasil uji laboratorium Bea Cukai Batam memastikan cartridge itu mengandung etomidate, zat narkotika yang dilarang berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 15 Tahun 2025. Penumpang dan barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang.
Tiga hari berselang, modus lain lagi ketangkap di pelabuhan yang sama. Pada 15 April 2026 pukul 19.15 WIB, penumpang berinisial S yang naik MV Sindo Empress dari Pasir Gudang, Malaysia ketahuan bawa 1.000 pcs cartridge vape seberat 8.600 gram. Kali ini barangnya disembunyiin di dalam panci dan kardus. Setelah diuji, hasilnya sama, isinya etomidate. Seluruh barang bukti dan penumpang juga diserahkan ke Polresta Barelang dengan dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2006, PP 41 Tahun 2021, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” tegas Agung Widodo.
KPU Bea Cukai Tipe B Batam memastikan akan terus memperketat pengawasan biar Batam aman dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. (Ben)




Discussion about this post