beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Umbar Janji Palsu, Ada Ancaman Empat Tahun Penjara Untuk Buaya Darat

Berita Batam by Berita Batam
September 18, 2019
0
Ilustrasi Buaya Darat 
Foto : Portalberitapadang

Ilustrasi Buaya Darat Foto : Portalberitapadang

Nasional | beritabatam.co : Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Minggu (15/9) malam. RKUHP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019.

Salah satu pasal yang dibahas dalam RUKHP tersebut adalah pasal perzinaan yang terbagi di pasal 417, 418, 419, dan 420.

RELATED POSTS

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Pasal 417 RKUHP mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan seks di luar hubungan pernikahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.

“Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,” demikian bunyi pasal 147 ayat 1 dalam RKUHP.

Tindak pidana tersebut bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku. Namun, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, pada pasal 418 RKUHP, mengatur ancaman pidana selama empat tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan ‘harapan palsu’ atau iming-iming akan dinikahi.

“Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal 148 ayat 1 RKUHP.

Namun, jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

Selain itu, pada pasal 419 RUKHP, mengatur ancaman pidana terhadap orang yang melakukan kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya ikatan pernikahan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II,” bunyi pasal 419 ayat 1 RKUHP.

Tindak pidana untuk pelaku kumpul kebo bisa dilakukan jika ada penuntutan atau pengaduan dari suami, istri, orang tua atau anaknya. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Terakhir, pada Pasal 420 RKUHP, mengatur ancaman pidana dua belas tahun bagi pelaku hubungan seks dengan saudara sedarah atau yang dikenal dengan incest.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian bunyi pasal 420 RKUHP.

Sebelumnya, beberapa pihak mengkritik pemerintah yang memiliki mental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP. 

Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Selain pasal penghinaan presiden, sejumlah kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah.

Pasal pemidanaan terhadap penodaan agama dalam RKUHP juga ikut dikritik. Negara dinilai tidak berhak mengatur keyakinan yang jadi wilayah privasi warga negara.

Aturan soal penodaan agama tercantum dalam Pasal 313 RKUHP. Di sana diatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penistaan terhadap agama diancam penjara maksimal lima tahun.

Sumber : CNN Indonesia

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

    Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (Jum’at Mubarok) Memahami Rumus Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026

Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In