
Nasional | beritabatam.co : Kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III dari kalangan Peserta Bukan Penerima Upah (PBNU) dan Bukan Pekerja (BP), oleh pemerintah ditentang Komisi IX dan Komisi XI DPR RI.
Menurutnya, kebijakan menaikkan iuran BPJS bukanlah solusi menutupi defisit BPJS yang semakin membengkak.
“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit DJS (Dana Jaminan Sosial) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyanto, saat membaca kesimpulan Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI bersama Menko PMK, Menkes, Mensos, Kepala Bappenas, Ketua DJSN dan Dirut BPJS di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019, sebagaimana dimuat laman vivanews.com.

Disisi lain, Soepriyanto meminta pemerintah agar dapat segera membereskan data kepesertaan. Termasuk solusi lain mengatasi defisit DJS kesehatan.
Soepriyanto menyebut ada 10,6 juta lebih data bermasalah sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018 yang masih harus diperbaiki untuk peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah,” kata Soepriyanto.
Alih alih menyetujui usulan kenaikan iuran BPJS, DPR malah mendesak BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran. Termasuk, kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kemensos.
“Sehingga, ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU 24/2011 tentang BPJS,” kata Soepriyanto.
Ia meminta BPJS membayar tunggakan pembayaran atas klaim dari fasilitas kesehatan (faskes), sehingga pelayanan kesehatan bisa terus berjalan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta memperbaiki pelayanan kesehatan termasuk, di antaranya infrastruktur dan SDM kesehatan yang dibutuhkan.
Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19/2016, pungkasnya. (Vi-red)
Discussion about this post