
Batam | beritabatam.co : Apartemen Formosa Residence, hunian vertikal dipusat bisnis Nagoya Batam. Dibangun menjulang 36 lantai persis dibelakang komplek pertokoan Lucky Plasa. Rencananya, apartemen milik PT. Artha Utama Propertindo itu akan di resmikan pada medio tahun 2020 mendatang.
Ditengah laju pembangunan apartemen milik pengusaha Yap Hau ini, ternyata pembangunannya disebut menyalahi aturan. Lokasi apartemen berdiri bersampiran langsung dengan aliran sungai.
Adalah PT. Batama Nusa Permai yang mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang, perihal pembangunan apartemen Formosa Residence. Pembangunan hunian vertikal itu dinilai telah menyalahi aturan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di keluarkan pemko Batam melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sebagaimana diungkapkan Nur Wafiq Warodat, SH penasehat hukum PT Batama Nusa Permai. Gugatan ditujukan kepada Walikota Batam dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Batam.
Dikatakan Nur Wafiq objek gugatan PTUN adalah keputusan No. KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tanggal 10 November 2016 tentang IMB Apartement Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamong .
“Alasan subjektifnya, karena IMB itu memuat adanya jembatan melintas diatas kanal primer menuju jalan pada lingkungan komplek Nagoya Citywalk yang dikembangkan oleh klien kami,” tukas Nur Wafiq.
Nur Wafiq menegaskan, jalan Komplek Nagoya Citywalk adalah jalan khusus yang dibangun klien kami diatas PL untuk antisipasi kebutuhan akses jalan bagi penghuni apartemen Citra Plaza Nagoya yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan, tambahnya.
“Alasan umumnya, pembangunan apartemen Formosa Residence diatas sempadan sungai bertentangan dengan Perda Batam No. 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya kepada beritabatam.co.
“Kami hanya mempersoalkan IMB karena selama ini pihak pengembang apartemen Formosa Residence berupaya menerobos lokasi dan memanfaatkan fasilitas jalan pada Komplek Nagoya Citywalk. Dengan alasan telah ada IMB. sehingga dalam persidangan TUN tersebut objek sengketa adalah IMB bukan bangunan fisik gedungnya,”jelasnya.
Nur Wafiq mengaku, pernah melayangkan teguran tertulis kepada PT. Artha Utama Propertindo sebagai pengembang apartemen Formosa Residence. Isinya keberatan atas pembukaan akses jembatan menuju lingkungan komplek Nagoya Citywalk. Namun somasi itu tidak diindahkan sehingga sengketa tersebut bergulir ke PTUN, ujar Nur. (Ben)
Discussion about this post