
Batam | beritabatam.co : Nama Yuwanky menyeruak dalam persidangan lanjutan perkara penganiayaan Amat Tantoso terhadap Kelvin Hong, yang digelar di Pengadilan Negeri Batam (26/09/19).
Adalah saksi Mina yang menyebut nama Yuwanky atau tepatnya rekening atas nama Yuwanky pernah menjadi tujuan transfer Mina atas hutang hutang yang dipinjam Kelvin Hong.
Tak hanya mengaku pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Yuwanky. Mina menyebut cek senilai 7 miliar rupiah yang sedianya untuk membayar hutang Kelvin ke Amat Tantoso, disebutnya atas nama Yuwanky.

“Cek itu diantarkan karyawan Yuwanky,” jawabnya dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap transaksi yang dilakukan Mina kepada Kelvin Hong. Yakni dengan melakukan transaksi berulang ulang. Termasuk ke rekening Kelvin dan ke rekening seseorang yang bernama Yuwanky, warga Batam.
“Nah saksi juga menjelaskan selain cek 7 miliar yang belum ditanda tangani Kelvin. Mina menyebut pernah ada cek dengan nilai yang sama atas nama Yuwanky namun ditukar oleh Kelvin dengan cek yang belum ditandatangani,” ucap Nur Wafiq.
Namun, terkait berapa nominal yang di transfer atas nama Yuwanky, saksi tidak bisa menjelaskan berapa nominalnya. Saksi Mina hanya mengakui ada beberapa kali melakukan transfer ke rekening atas nama Yuwanky.
Ditanya lebih lanjut, siapa sosok Yuwanky, Nur Wafiq mengaku tidak mengetahui siapa Yuwanky yang dimaksud. Ia hanya mengatakan “Lihat saja dalam sidang lanjutannya,” jawabnya.
“Sejauh ini kita berdasarkan Presumption Of Innocent, ya mana tahu ini hanya bagian dari rekayasa. Bisa saja dengan melakukan transaksi meminta dengan menggunakan nama orang lain, ya kan belum tentu ada kesalahan di sana kan,” sebut Nur Wafiq.
Mengutip pemberitaan batampos.com (28/09/19), bahwa Yuwanky tidak mengetahui aliran uang tersebut dari mana sumbernya.
“Ya benar Kelvin pernah meminjam rekening pak Yuwanky untuk menerima uang. Tapi saat itu Kelvin menyatakan uang tersebut berasal dari luar,” kata kuasa hukum Yuwanky, Nico Sitanggang, Sabtu (28/9/2019), dikutip dari laman batampos.
menurut Nico, pernyataan tersebut dibuat karena saksi terdakwa Mina merupakan manager operasional di perusahaan money changer Amat Tantoso. Saat itu, Mina menyebut uang yang akan diberikan ke Kelvin ditransfer ke rekening kliennya.
“Setelah pak Yuwanky cek ternyata ada sebesar SGD 1.250.000. Tapi setelah itu semua uang yang ditransfer langsung diberikan kepada Kelvin,” ucapnya.
Meskipun Yuwanky dan Kelvin saling mengenal sambungnya, tapi dia tidak tahu sama sekali apa bisnis ataupun hubungan kerja antara Kelvin dan Amat Tantoso.
Nico menegaskan bahwa Yuwanky tidak pernah berjumpa dengan saksi Mina.
“Pak Yuwanky juga sudah menutup rekening tersebut karena uang yang masuk ke rekening itu begitu besar. Klien saya juga tidak mengizinkan kembali Kelvin menggunakan rekening itu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Kelvin Hong, Bistok Nadeak juga membenarkan adanya peminjaman rekening atas nama Yuwanky.
Tapi setelah itu Kelvin kembalikan lagi uang tersebut kepada Mina. Itu katanya, dibuktikan dengan adanya transferan dan rekening koran.
“Ada buktinya kalau uang itu sudah dikembalikan lagi ke Mina dengan nomor rekening perusahaannya. Kami memiliki bukti rekening koran dan sudah kami printkan,” ucapnya.
Bistok menyebut, bahwa pengakuan Kelvin, ia hanya meminjam uang sebesar Rp7 miliar saja. Menurutnya, adanya pemberitaan mengenai pinjaman sekitar Rp30 dan bahkan ratusan miliar, itu tidak benar. Sebagaimana dimuat laman batampos.com.
Siapa sosok Yuwanky ? penelusuran beritabatam.co terhadap nama tersebut mengungkapkan bahwa nama Yuwanky adalah pengusaha ternama di Batam. Nama pengusaha Yuwanky santer disebut terhubung dengan hotel Planet Hotel Holiday di kawasan Jodoh kota Batam.
Dalam konfirmasi beritabatam.co kepada pengusaha Yuwanky dengan perjumpaan yang super singkat. Kami hanya berkesempatan menyampaikan konfirmasi terkait inisial namanya yang santer disebut sebagai pengusaha yang membuka cek senilai 7 miliar rupiah. Sebelumnya diberitakan, sumber kami menyebut tanggal 08 April 2019 Mina mengaku mendapat cek senilai 7 miliar rupiah dari Bank Mandiri atas nama pengusaha Y untuk cicilan pembayaran Kelvin kepada Amat Tantoso. Belakangan cek tersebut gagal pencairan dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Mungkin tepatnya hanya berpapasan dengan pengusaha Y yang diduga pengusaha yang membuka cek 7 miliar untuk cicilan hutang Kelvin kepada Amat Tantoso. Kami langsung mengkonfirmasi kabar tersebut. Apakah benar inisial Y yang dimaksud adalah nama pengusaha tersebut ? pengusaha Y yang kami jumpai dengan tegas menyatakan tidak tau menahu terkait sengkarut hutang piutang Kelvin dengan Amat Tantoso. Ia membantah kabar tersebut.
“Dari mana sumbernya, siapa yang sebut, saya bisa tuntut” jawabnya singkat kepada beritabatam.co, Rabu (11/09/19).
Pengusaha Y mengaku heran, mengapa harus ditanya terkait persoalan Kelvin dan Amat Tantoso.
“Saya ucapkan sekali lagi siapa yang sebut nama saya dalam perkara itu ?,” tanyanya lagi kepada beritabatam.co, sembari berlalu, setelah sempat mengatakan lagi ada perkerjaan.
Nama Yuwanky juga muncul dalam kerjasama Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam kegiatan Penandatanganan Kerjasama Operasi bersama PT Bintang 99 Persada, Kamis (27/12/18) di Ruang Rapat Planet Holiday Hotel Batam, berdasarkan rilis pers dari humas BP Batam.

Foto : Kepri.auditpos.com
Dalam kerjasama ini, Yuwanky disebut merupakan Direktur PT. Bintang 99 Persada. Pertanyaan selanjutnya apakah nama Yuwanky ini merupakan sosok yang sama dengan nama Yuwanky yang tersebut dalam sengkarut hutang piutang Kelvin vs Amat Tantoso.
Saat itu, Lukita Dinarsyah Tuwo, selaku Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan bahwa kerja sama ini adalah yang pertama dilakukan di Kota Batam yang berangkat dari keinginan PT Bintang 99 Persada untuk membangun pelabuhan umum di Batu Ampar.
“Kerja sama ini sebenarnya sudah digagas dari awal tahun lalu. Jadi skemanya adalah, PT Bintang 99 Persada akan membangun pelabuhan, kemudian diserahkan asetnya ke BP Batam, dan nantinya akan dioperasikan oleh PT Bintang 99 Persada dalam masa 30 tahun dan bisa diperpanjang apabila masa waktunya telah selesai.” pungkas Lukita saat itu.
Direktur PT Bintang 99 Persada, Yuwanky mengatakan, poin utama dari kerjasama operasi ini adalah pemisahan fungsi pelabuhan kargo dan kontainer.
“Pembangunannya sendiri sudah berjalan 6 tahun, dan kami mencari momen yang tepat untuk melaksanakan kerjasama ini sebagai sebuah solusi. Karena pelabuhan yang ada, tidak boleh dicampur antara kargo dan kontainer. Nah, melihat permasalahan yang ada, BP Batam berinisiatif untuk melakukan pemisahan tersebut yang diwujudkan melalui kerjasama operasi ini.” Jelas Yuwanky, saat penandatangan kerjasama. (red)
Discussion about this post