beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Salinan Putusan Erlina Cantumkan Kontra Memori, Manuel P Tampubolon Tegaskan tak Pernah Buat Kontra Memori

Berita Batam by Berita Batam
Maret 22, 2019
0
Foto : Ben/beritabatam.co

Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Penasihat hukum Manuel P Tampubolon menilai hakim yang menangani perkara terdakwa atas nama Erlina telah melampaui batas kewenangan.

Hal itu berdasarkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/Pid.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019 yang diterimanya 28 Februari lalu.

RELATED POSTS

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Dalam salinan putusan itu disebutkan Manuel, majelis hakim telah memasukan keterangan palsu yang mencantumkan dirinya sebagai penasihat hukum dengan mengajukan kontra memori banding pada tanggal 13 Desember 2018.

Sementara dirinya mengaku tidak pernah membuat serta mengajukan kontra memori banding atas nama penasihat hukum terdakwa yang di vonis 2 Tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Sejak kapan aku membuat kontra memori banding?. Bunyinya dan isinya apa, dan siapa yang bikin itu dengan mengatasnamakan penasihat hukum terdakwa ?”  tanya Manuel dengan Kesal. 

“Jangan jangan isi dari kontra memori itu menjerumuskan terdakwa” sambungnya.

Manuel menegaskan dengan memasukan kontra memori dalam putusan Pengadilan Tinggi itu sama dengan memasukan keterangan palsu dan itu telah melanggar pasal 266 ayat (1) dan ayat ( 2 ) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, ucapnya.

Menurut Manuel tidak perlu juga mengajukan kontra memori.  Karena dalam perkara ini jaksa dan terdakwa sama sama tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Batam.

“Jadi gak terlalu penting juga untuk mencounter memori bandingnya jaksa,” terangnya.

“Kita (jaksa dan terdakwa-red) kan sama sama tidak sependapat dengan putusan hakim dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlina dalam dakwaan kedua melanggar pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucap Manuel.

Selain mencantumkan kontra memori dengan mengatasnamakan penasihat hukum terdakwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, perkara Erlina ini sering terjadi kesalahan informasi dengan alasan salah ketik.

Mulai dari permohonan perpanjangan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ada perubahan register perkara pidana yang harusnya pidana biasa berubah menjadi pidana khusus.

Berikutnya, laporan jaksa melalui Pengadilan Negeri Batam ke Mahkamah Agung dengan melampirkan putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru register perkara Erlina menjadi pidana khusus.

Termasuk laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam yang juga mencantumkan putusan banding dengan register perkara pidana khusus sementara perkara dari awalnya pidana biasa.

Menurut Manuel, alasan salah ketik tidak bisa diterima secara logika.

“Salah ketik itu harus nya pid.b berubah pid.8 atau yang menyerupai hurup b, bukannya berubah menjadi sus,” ungkap Manuel.

Dan biasanya salinan perkara hanya copy paste, jadi tidak ada alasan salah ketik dalam melampirkan salinan perkara sebut Manuel

Kecuali, kalau perkara itu memang sudah berubah menjadi pidana khusus sejak permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah ketika di konfirmasi kebenaran surat laporan kasasi dari Pengadilan Negeri Batam yang berbeda register perkara ini enggan memberikan tanggapan.

Dengan alasan, ada perkara pemalsuan pemberitahuan putusan yang sekarang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp kepada beritabatam.co (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

    Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In