Batam l beritabatam.co : Sidang lanjutan gugatan PT. Batama Nusa Permai (BNP) yang ditujukan kepada Kepala Dinas PTSP Batam atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Formosa Residence yang dikelola PT. Artha Utama Propertindo. Kembali disidangkan, Rabu siang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang Batam, Rabu (21/08/19).
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari tergugat, anggota Komisi Amdal pemko Batam bernama Ip dan dari tergugat intervensi dari BP Batam yang memberi izin pembuatan jalan akses masuk keluar dan jembatan apartemen Formosa Residence bernama Boy Zasmita, Kasubdiv pembangunan jalan dan jembatan transportasi massal BP Batam.
Dalam kesaksiannya, Ip mengatakan Komisi Amdal bertugas untuk menganalisa dampak lingkungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Kerangka Acuan (KA) dari pemohon. Sebelum akhirnya mengeluarkan rekomendasi atas kelayakan lingkungan tertanggal 10 November 2016 dari Komisi Amdal.
“Komisi Amdal menganalisa dampak lingkungan, dengan semua persyaratannya. Melakukan ceklist semua sudah memenuhi persyaratan. Cek dan evaluasi. Terjun kelapangan untuk mengecek persyaratan,” ucap Ip saat ditanya Hakim Ketua Ali Anwar.
Hakim juga sempat mempertanyakan SK Ip yang mengaku sebagai komisi Amdal. Dan surat tugas untuk saksi Boy. Namun dijawab tidak dibawa. Maka hakim menyarankan untuk melengkapinya pada persidangan berikutnya. Dan menyepakati, jika SK tidak ada, maka kesaksian dianggap tidak pernah ada.
“Kalau tidak melengkapi SK Komisi Amdal dan Surat tugas. Maka keterangan saksi dianggap tidak pernah ada,” pungkas Hakim Ketua Ali Anwar.
Dalam kesaksiannya, Ip mengungkap salah satu menjadi sorotan Komisi Amdal yakni berkaitan dengan potensi banjir.
“Yang menjadi sorotan keberadaan drainase induk yang terdapat dalam pembangunan,” imbuh Ip.
Mendapat pertanyaan apakah semua persyaratan sudah dipenuhi, Ip menjawab pada prinsipnya disetujui. dengan berbagai syarat tentunya, ucap Ip.
“Saluran induk jadi perhatian komisi Amdal.” ujarnya.
Karena menurutnya, bukan hanya soal kuntitatif tapi juga kualitatif. Apakah bangunan akan mengintervensi daya tamping. makanya harus ada IPAL dari pemohon untuk menjaga kualitas buangan, urainya. (Ben)
Discussion about this post