Batam | beritabatam.co : Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam berencana menggugat Perka Nomor 11 Tahun 2019 yang disebut melanggar UU FTZ bebas cukai dikawasan FTZ Batam.
Hal itu diungkapkan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk melalui pesan whatsApp kepada beritabatam.co, Selasa (13/08/19).
Jadi mengatakan, sudah dijelaskan dalam pengertian kawasan perdagangan bebas adalah wilayah hukum negara Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean. Sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak bertambah nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Sementara di pasal 41 dalam Perka penetapan jumlah dan cukai untuk produk mikol dan rokok dicabut fasilitas bebas cukai.
Kadin Batam juga sudah melapor ke Ombudsman terkait surat nota dinas Dirjen BC yang dinilai mal administrasi karena perintahnya tidak melayani pelayanan publik ucap Jadi.
“Tindakan itu bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga merugikan daya saing Batam sebagai kawasan FTZ sesuai dengan UU,” imbuh Jadi.
Dikatakan Jadi, prinsipnya pengusaha itu taat dan siap membayar pajak apapun. Sepanjang sudah ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undang di kawasan FTZ Batam.
“Sekarang ini UU FTZ masih memberikan fasilitas bebas PPN, PPn-BM dan Cukai. Kenapa Dirjen BC mengeluarkan Nota Dinas untuk tidak melayani Dokumen CK FTZ Batam ? Dokumen ini merupakan dokumen pelengkap barang masuk dari luar yang tidak dikenakan cukai,” jelasnya.
“Kalau perintah Dirjen BC ke Kepala BC di Wilayah FTZ BBK itu sama dengan melanggar UU FTZ dan tidak mengindahkan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar petugas dan kebijakan pemerintah tidak mempersulit pelayanan dan mendukung ekosistem dunia usaha dan pelayanan publik,” tambahnya. (Ben)
Discussion about this post