
Nasional | beritabatam.co : PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019. PT Google Indonesia akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads.
Rencana PT. Google Indonesia menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap pengguna jasa layanan Google Ads, disambut baik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menuturkan, pengenaan PPN merupakan niat baik dari Google Indonesia.

Pengguna Google Ads akan dikenakan kewajiban yang sama dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) lainnya.
“Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” ujarnya, Ahad (01/09/19), dikutip dari laman republika.co.id.
Hestu menilai, rencana penerapan PPN 10 persen terhadap layanan Google Ads merupakan bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia.
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji, menjelaskan, pemajakan atas raksasa digital memang sudah menjadi bahasan secara global.
“Khususnya, dalam rangka menjamin konsensus global dalam pemajakan yang adil dan berpihak kepada negara sumber,” tuturnya. (Rol)
Discussion about this post