Batam | beritabatam.co : Siapa yang mendalilkan maka harus mampu membuktikan, seperti yang dikatakan Teddy, Direktur PT Batama Nusa Permai.
baca juga : Penasehat Hukum Tegaskan IMB Formosa Residence Sesuai Persyaratan
Hal ini dikemukakan menanggapi pernyataan Mustari, penasehat hukum PT Artha Utama Propertindo atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebutnya sudah sesuai persyaratan.
baca juga : Tidak Terganggu Gugatan IMB, Pembangunan dan Penjualan Apartemen Formosa Residence Terus Berlanjut
“Bebas mereka buat pernyataan apapun, barang siapa yang mendalilkan, dia harus mampu buktikannya dihadapan hukum’ ucap Teddy, melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp kepada beritabatam.co, Kamis, (17/07/19).
Dalil IMB dengan syarat lengkap yang diklaim Mustari, ditanggapi Teddy dengan menyebutkan bahwa persyaratan lengkap belum tentu tepat keabsahannya.
“Lengkap kan beda sama tepat atau absah,” imbuh Teddy.
Kali ini, Teddy balik mempertanyakan keberadaan jalan, kanstin atau material beton yang biasa digunakan sebagai trotoar atau pembahas bahu jalan dan taman, street inlet, pohon penghijauan dan lampu penerangan jalan.
“Siapa yang buat dan keluarkan biaya itu?,” tanya Teddy.
Belum termasuk, biaya perbaikan dan perawatan atas semua elemen yang dimaksud.
“Siapa yang rutin lakukan dan atas biaya siapa,” sambung Teddy
Teddy juga menyebutkan semua elemen tersebut dibangun diatas bagian PL siapa ?, aspeknya terhadap pelanggaran sempadan sungai/drainase yang jelas diatur didalam UU, Kepres & Kepmen PUPR ?, ungkapnya.
“Semoga masih ada hukum yang tegak berdiri di tengah,” harap Teddy.
Sebelumnya, Teddy sempat menyampaikan keberatan lewat surat pengaduan ke perangkat pemerintah daerah dan berharap agar segera ditindaklanjuti sebelum PT Batama melakukan Gugatan ke PTUN Terhadap Izin yang dikeluarkan Pemko Batam.
Teddy juga pernah mengungkapkan dibeberapa media tentang bangunan Formosa Residence yang dibangun diatas drainase. Dan merusak tata ruang kota Batam.
Menurutnya, hal tersebut akan mengganggu kepentingan masyarakat dan tentu saja estetika dari keindahan kota. Bahkan bisa berpotensi menimbulkan Banjir.
“Itu kan daerah yang tidak boleh dibangun. Ada peraturannya. Karena nanti ketika terjadi banjir, petugas tak akan punya akses untuk pembenahan drainase,” tambahnya.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Yang mengamanatkan larangan mendirikan bangunan diatas drainase.
Teddy mengungkapkan, pengembang Ciputra telah mendapatkan hak pengelolaan di area sekitar drainase tersebut dengan peruntukan penghijauan.
“Tapi mereka malah memagarinya sehingga nanti kami bisa dituduh melakukan pembangunan tersebut,” ungkapnya. (Ben)
Discussion about this post