Batam | beritabatam.co : Menjawab gugatan PT Batama Nusa Permai (BNP) yang mempermasalahkan jalan yang digunakan Formosa Residence, karena jalan khusus tersebut dibangun oleh PT. BNP.
baca juga : Saksi Tak Bawa Identitas Asli, Sidang Gugatan ke Walikota atas IMB Formosa Residence Ditunda
Mustari mengatakan, klaim PT. BNP tak berdasar. Karena menurutnya, jalan yang dipermasalahkan PT Batama Nusa Permai adalah jalan umum bukan jalan khusus. Mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penyelengaraan Jalan Khusus.
baca juga : Penasehat Hukum Tegaskan IMB Formosa Residence Sesuai Persyaratan
“Itu jalan umum, bukan jalan khusus,” pungkasnya.
Mustari menyebut kalau jalan tersebut diklaim PT Batama Nusa Permai, harusnya diberikan portal seperti lokasi di Harbourbay yang membuat portal masuk.
“Ya logikanya tidak mungkin kita bangun tidak sesuai dengan perizinan,” tambahnya.
Masturi menyebut, pernah ada pertemuan antara perusahaan PT Batama Nusa Permai sebagai penggugat dengan PT Artha Utama Propertindo sebelum permasalahan ini bergulir di PTUN Tanjungpinang.
“Ya ikuti aja nanti sidang minggu depan. Kita akan hadirkan saksi dalam menjelaskan secara detil pembangunan apartemen Formasa Residence, yang pastinya semua sudah memiliki izin lengkap, tegasnya. (Ben)
Discussion about this post