Batam | beritabatam.co : AY, istri dari korban penganiayaan tak terpikir akan mengalami kejadian yang berawal dari menerima panggilan handphone. Dan kini kejadian itu malah membuat suaminya jadi korban penganiayaan oleh tiga pelaku di salah satu hotel di bilangan Jodoh, kota Batam.
Kejadian naas ini bermula pada hari Ahad (06/01/19) AY yang sedang bekerja pada pukul 13:00 wib di rumah sakit Harapan Bunda menerima telpon dari seorang laki laki dengan menggunakan handphone suaminya. Penelepon mengaku bahwa suami AY telah melarikan istri kedua laki-laki tersebut. Dan sudah tiga hari dicari akhirnya ketemu di hotel Bali, Jodoh kota Batam.
Sekira pukul 14:30 wib, laki-laki tersebut menelpon dengan fasilitas video call via aplikasi perpesanan WhatsApp, dan kali ini masih menggunakan hp suami AY. Dengan menggunakan video call, penelepon memperlihatkan wajah suami AY yang sudah babak belur. Penelepon pun mulai mengancam dan memaksa suami AY untuk mengakui perbuatannya, melarikan istri kedua pria yang menelepon tersebut. Tak hanya itu, pria tersebut juga meminta AY menyerahkan uang damai 30 juta rupiah, agar kejadian tersebut tidak dilaporkannya ke polisi.
Tapi AY mengaku saat membuat laporan di Polsek Lubuk Baja, Selasa (08/01/19) suaminya sempat melarang dirinya untuk mengikuti permintaan pelaku penganiayaan.
Dan pada hari Selasa (08/01/19), AY mengaku mendapat informasi pelaku penganiyaan sudah dibekuk oleh polisi dari Polsek Lubuk Baja sekitar pukul 18:00 Wib.
AY mendapat informasi suaminya juga sudah dibawa ke Rumah Sakit Budi kemuliaan, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib AY menuju ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mengetahui keadaan suaminya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dibagian kedua belah mata, bibir dan wajah, kepala bagian belakang luka robek serta memar, lengan tangan kiri, tangan kanan serta seluruh badan mengalami bengkak memar.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yunita Stevani mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap 3 tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap suami AY pada pukul 22.30 wib oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Awal Syaban Harahap S,ik
“Adapun dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu 6 Januari 2019 pada pukul 11:00 wib,” tuturnya, Selasa (08/01/19).
Ketiga tersangka masing masing berinisial DJB, laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Pasar induk Kec.Lubuk Baja-kota Batam. MI, aki-laki, kewarganegaraan Indonesia, beralamat Pasar Induk Kec .Lubuk Baja-kota Batam. ERS, laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, beralamat Pasar Induk Kec.Lubuk Baja-kota Batam.
Dari pemerikasaan didapat pelaku DJB tidak bisa membuktikan bukti autentik (surat nikah) bahwa wanita itu istri sahnya.
Ketiga tersangka kini mendekam ditahanan Polsek Lubuk Baja kota Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Adt)
Discussion about this post