Jakarta | beritabatam.co : Pemukulan dua hakim oleh pengacara yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court. Demikian yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, melalui grup WhatsApp, Jum’at (19/07/19).
Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan atau di ruang persidangan harus menghormatinya. Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing, sebutnya.
“Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan Advokat juga harus patuh pada kode etiknya. Perbuatan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana,”, tulisnya di grup yang sama.
Abdullah menuliskan bahwa persidangan merupakan tempat yang sakral. Semua pihak harus menghormati persidangan. Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum.
Pemukulan terhadap dua hakim saat persidangan berlangsung, terjadi di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/07/19). Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat Hakim membacakan putusannya, yaitu Hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya. (Ben)
Discussion about this post